Diduga Cemarkan Nama Baik, Pemilik Akun Facebook Vianetta Dilaporkan ke Polda Jatim

Reporter : Rosyid
Dodik Firmansyah dan SW usai laporan di Polda Jatim

Pemilik akun Facebook bernama "Vianetta Ragmania" dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu, 24 Januari 2026. Laporan teregister di Polda Jatim nomor : LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur.

Pelapor ialah seorang wanita berinsial SW, yang berdomisili di Kota Surabaya. SW mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim didampingi oleh kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H, yang berkantor hukum di Jalan Jagalan 1 nomor 16 Kota Surabaya. Laporan disampaikan atas dugaan tindak pidana pencemaran tertulis dan lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat 1 dan 2 Jo pasal 411 ayat 1 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

Baca juga: Uji Keadilan di PN Surabaya: Polda Jatim Mangkir di Sidang Praperadilan Aktivis Andri Irawan

Usai laporan di SPKT Polda Jatim, Dodik Firmansyah menyatakan, langkah hukum tersebut diambil setelah akun Facebook bernama "Vianetta Ragmania" menyebarkan konten yang dinilai menyerbarkan fitnah, menyerang kehormatan, dan mencemarkan nama baik kliennya melalui media sosial Facebook.

"Akun Facebook Vianetta Ragmania telah menyebar informasi palsu terkait klien kami yang diunggahnya supaya diketahui umum. Kami melaporkan ke Polda Jatim demi melindungi martabat dan privasi klien kami. Karena klien kami tidak pernah melakukan apa yang diunggah dan dituduhkan oleh Akun Vianetta Ragmania,” tegas Dodik Firmansyah.

Dodik menerangkan, Akun Vianetta Ragmania telah mengunggah data pribadi disertai narasi yang dianggap menyesatkan terhadap kliennya di Facebook. Dalam unggahan itu, kliennya disebut telah berselingkuh dan check in di Sans Hotel Surabaya Rajawali dengan suami pemilik Akun Vianetta Ragmania bernama Andri. 

Padahal, kliennya tidak pernah mengenal Andri. Apalagi melakukan check in di Sans Hotel Surabaya Rajawali.

Baca juga: Heboh! Ladang Ganja 820 Pohon di Blitar Dibongkar Polisi

"Ini bukan hanya semata soal harga diri klien kami yang diserang. Tapi juga tentang memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan narasi yang tidak berdasar. Kami telah menyerahkan sejumlah bukti ke Polisi untuk mendukung laporan tersebut, termasuk tangkapan layar unggahan serta data digital terkait," jelas Dodik Firmansyah.

Dodik berharap, Polda Jatim segera memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Tidak hanya itu. Dodik juga berharap Polda Jatim memanggil manajemen Sans Hotel Surabaya Rajawali.

Sebab, manajemen Sans Hotel Surabaya Rajawali diduga menyebarkan data pribadi kliennya ke Terlapor. Data kliennya diduga disebarkan ke Terlapor oleh manajemen Sans Hotel Surabaya Rajawali, karena Terlapor bisa tahu nomor HP (handphone) dan identitas kliennya.

Baca juga: Kapolda Jatim Resmi Buka Pendidikan Bintara dan Tamtama Polri TA 2025–2026

"Klien kami pernah check in di Sans Hotel Surabaya Rajawali pada 8 November 2025, dengan menggunakan identitas dan nomor HP. Setelah itu pada 8 Desember 2025, klien kami dapat pesan Whatsapp dari seorang wanita yang tidak dikenal. Wanita tersebut memperkenalkan diri sebagai istri Andri. Lalu tanpa dasar, menuduh klien kami selingkuh dan check in dengan Andri di Sans Hotel Surabaya Rajawali," jelas Dodik Firmansyah.

Sejak saat itu, jelas Dodik Firmansyah, kliennya mendapat rentetan teror oleh wanita yang diketahui pemilik akun Facebook Vianetta Ragmania. Bahkan, pada 12 Desember 2025, wanita tersebut mengancam kliennya dengan memviralkan bukti pemesanan Sans Hotel Surabaya Rajawali ke Facebook dengan akun Vianetta Ragmania.

"Dan ancaman wanita tersebut terbukti. Dia memviralkan data pribadi klien kami di Facebook Vianetta Ragmania. Pada Selasa, 20 Januari 2026, klien kami menghubungi pemilik akun Facebook Vianetta Ragmania, tapi tidak dapat respon. Maka dari, klien kami mengambil langkah hukum karena mentalnya sudah tidak kuat diteror, dihina, hingga dicaci maki oleh pemilik akun Facebook Vianetta Ragmania," pungkas Dodik Firmansyah. (*)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru