Pasuruan, beritaplus.id | Tim Panitia Khusus (Pansus) Real Estate Prigen DPRD Kabupaten Pasuruan dibuat terkejut saat kunjungi lahan pengganti di Malang. Pasalnya lahan pengganti hutan di lereng Gunung Arjuno-Welirang, Prigen yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan real estate itu berupa lahan kosong bukan berupa hutan.
"Teman-teman pansus terkejut ketika melihat lokasi lahan pengganti di malang masih berupa lahan kosong ditumbuhi semak dan ilalang. Disana tidak ada tanaman keras seperti dikawasan hutan," kata Sugiyanto Ketua Pansus Real Estate Prigen pada beritaplus.id, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: Fokus Tangani Banjir di Gempol. DPRD Kab. Pasuruan Bentuk Satgas Kolaborasi
Selama kunjungan tiga hari, politisi PDI Perjuangan asal prigen mengaku aneh, dari empat petak tanah seluas 68 hektar itu tidak layak disebut sebagai pengganti hutan Prigen yang akan digunduli.
Menurutnya, luas hutan yang digunduli untuk real estate itu sekitar 22,5 hektar. Tapi, jika melihat kondisinya, pengganti ini tidak sebanding dan seimbang. Sekalipun, luas lahan pengganti lebih besar daripada luas lahan yang akan diperuntukkan sebagai kawasan real estate di lereng Arjuno - Welirang, Prigen.
Baca juga: Camat Gempol, Mengapresiasi Peran Aktif Ketua DPRD Penanganan Banjir
"Kalau menurut saya, lahan pengganti di Malang tidak cocok disebut hutan. melainkan tanah kosong saja," sambungnya.
Sugiyanto menyebut, tukar guling kawasan hutan di lereng Arjuno ini terjadi di tahun 2004, sampai sekarang belum kelihatan sebagai hutan, padahal sudah 12 tahun lebih. "Tiga petak lahan pengganti kami lihat tidak ada tanaman keras tapi hanya pisang, tidak banyak. Rumput gajah, dan semak ilalang yang paling banyak," terangnya.
Baca juga: Pasca Darurat Banjir di Gempol. Lek Sul minta Pemkab Tanggap
Sampai tim pansus DPRD Kabupaten Pasuruan keliling dan memanjat tebing untuk melihat tanah penggantinya. Alhasilnya sama, belum layak sebagai lahan pengganti hutan prigen.
Sekadar informasi, kawasan seluas 22,5 hektare di Prigen yang akan dibangun itu sudah tidak lagi berstatus kawasan hutan sejak tahun 2024. Itu berdasar Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.375/Menhut-II/2004 tertanggal 8 Oktober 2004 tentang Pelepasan Kelompok Hutan Gunung Arjuno. Sebagai pengganti, pemerintah menetapkan lahan seluas 225,9 hektare di Kabupaten Blitar dan Malang melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6404/KPTS-II/2002. (dik)
Editor : Redaksi