Pasuruan, beritaplus.id | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terungkap kembali pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Meskipun saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengusut Kasus PTSL Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Praktik pungli tetap saja terjadi. Terkesan, program tersebut dibuat aji mumpung oleh oknum-oknum perangkat desa untuk memperkaya diri.
Praktik culas ini terjadi di dua desa yakni Desa Candiwates, Kecamatan Prigen dan Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan. Tahun 2026, Desa Candiwates, mendapat kuota 500 bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pasuruan namun kembali diwarnai isu dugaan pungli.
Baca juga: Pemdes Rabasan Sampang Serahkan Sertifikat PTSL, Warga Sumringah
"Program PTSL Desa Candiwates mendapat kuota 500. Itu tahap awal atau pertama. Apabila terpenuhi tahun depan akan ditambah lagi," ungkap salah seorang warga desa sekitar, Minggu (26/4/2026).
Tidak hanya di Desa Candiwates saja yang mendapat program PTSL. Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan juga mendapat program yang sama. "Kalau Desa Candiwates ditarik biaya Rp 2,6 juta. Yang Rp 2 juta itu biaya riwayat tanah atau konversi," sebutnya.
Besarnya biaya 'siluman', lanjut dia, membuat warga enggan mengajukan program PTSL. Ia menceritakan, sejak awal program kurang sosialisasi ke warga. Bahkan, perangkat desa sendiri ogah-ogahan melakukan sosialisasi ke warga. "Tahap awal biayanya cuma Rp 600 ribu. Namun kenyataan ada biaya tambahan yang lebih besar. Membuat warga atau pemohon PTSL enggan mengajukan," imbuhnya.
Baca juga: Kembali, Kejari Periksa Puluhan Pemohon PTSL Menempati Lahan TKD
Berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB), yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomer : 25/SKB/V/2017 tertera biaya persiapan PTSL sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 450 ribu. Sedangkan biaya pengukuran dan penerbitan sertifikat gratis (Ditanggung Negara). Namun pratiknya dilapangan terbalik, panitia PTSL secara terang-terangan meminta uang sebesar Rp 2,6 juta untuk setiap bidang tanah dengan dalih biaya pengurusan sertifikat.
"Walaupun pemohon keberatan akhirnya tetap bayar sesuai keinginan mereka," ujarnya.
Disingung soal kwitansi pembayaran kepengurusan PTSL,?. "Tidak pernah diberikan pihak panitia PTSL. Biaya tambahan Rp 2 juta untuk biaya konversi," pungkasnya.
Baca juga: Kejari Sita Kebun Apel di Kasus Pungli PTSL Wonosari Senilai Rp 1,1 M
Sementara itu , Lina Sekertaris Desa Candiwates, Kecamatan Prigen beberapa kali dihubungi melalui aplikasi WhatsApp tidak pernah direspon. Begitu juga dengan pesan singkat tidak pernah dibalas.
Terpisah, Camat Pandaan, Timbul Wijoyo melalui pesan singkat menyarankan konfirmasi langsung ke panitia PTSL dan Kades Nogosari, Sunariyah. (dik)
Editor : Redaksi