Bupati LIRA Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tipu, Gelap 

Reporter : Didik Nurhadi
Muslimin (tengah) Bupati LIRA Kabupaten Pasuruan didampingi tim kuasa hukum usai diperiksa polisi atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan 

Pasuruan, beritaplus.id | Muslimin (MS) Bupati LIRA Kabupaten Pasuruan, akhirnya penuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Aldyan Ismail (29) warga Banyuwangi. Ia datang didampingi tim kuasa hukumnya, Senin (27/4/2026).

Bupati LIRA Kabupaten Pasuruan datang di Polres Pasuruan Kota memakai kemeja warna hitam didampingi tim kuasa hukumnya. Mereka langsung masuk menuju ruang penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres pasuruan Kota.  

Baca juga: Pelaporan di Ombudsman RI. Ayik Suhaya, SH : Pelapor Perlu di Cek Kejiwaannya

"Iya benar hari ini kliennya di panggil untuk dimintai keterangan atas laporan Aldyan Ismail," kata Heri Siswanto salah satu tim kuasa hukum MS.

Ia mengungkap ada puluhan materi pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada kliennya. Semuanya, seputar kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling di Krapyakrejo Kota Pasuruan pada tahun 2022 lalu. 

Baca juga: Potret Buram di Kota Pasuruan. Rumah Buruh Kayu Gadingrejo Bak Kandang Ayam

"Alhamdulillah semua pertanyaan dijawab lancar oleh kliennya. Walau pun ada beberapa materi pertanyaan tidak terjawab karena lupa. Maklum kejadiannya tiga tahun yang lalu," imbuhnya. 

MS selaku terlapor menyebut kedatangan dirinya ke Polres Pasuruan Kota bukan dalam rangka pemeriksaan, tapi klarifikasi. Ia menampik tudingan, adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pihak pelapor. "Siapa yang menipu dan menggelapan. Itu tidak benar semua," tanya Muslimin.

Baca juga: Mutasi Pejabat Kota Pasuruan, Wagub LIRA Jatim Ingatkan: Jangan Ada Titipan Politik!

"Tanah itu saya beli seharga Rp 50 juta, lalu saya DP Rp 25 juta. Setelah Akta Jual Beli (AJB) jadi. Tiba-tiba si pembeli membatalkan. Unsurnya penipuan dan penggelapannya dimana," sambungnya.

Sebelum terjadi transaksi jual-beli, seharusnya pihak pembeli (pelapor) membatalkan kesepakatan itu, bukan sebaliknya. Soal bangunan senilai Rp 100 juta, jelas Muslimin sudah claer. Artinya ada kesepakatan antara saya dengan penjual. "Bentuk kesepakatan berupa sertifikat tanah atas jaminan bangunan yang nilainya Rp 100 juta," pungkasnya.  (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru