Pasuruan, beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memastikan dua kasus dugaan korupsi diantaranya PTSL dan Bantuan Politik (Banpol) PDI Perjuangan terus berjalan.
Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, pada awak media, Rabu (13/5/2026). Saat ini pihaknya berupaya mempercepat penyidikan di kasus dugaan pungutan liar (Pungli) PT SL Desa Wonosari, Kecamatan Tutur.
Baca juga: Tahanan Narkoba Kabur di Rutan Bangil Ternyata Tahanan Titipan Kejaksaan
"Dua kasus ini saya pastikan terus berjalan. Untuk kasus Banpol PDI P masih penyelidikan dan ditangani Intel," kata Kajari.
Sedangkan, Kasus PT SL, pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP Jatim.
"Kami masih menunggu hasil resmi audit dari BPKP Jatim. Saat ini penyidikan terus berjalan secara simultan dan rutin untuk memastikan nilai pasti kerugian negara segera diketahui secara akurat," tambahnya.
Baca juga: Kejari 'Obok-Obok' Desa Wonosari. Telusuri Aliran Pungli PT SL
Kejaksaan terus berkoordinasi dengan tim auditor untuk melakukan penghitungan kerugian negaranya. Guna menjamin objektivitas hasil audit.
Menanggapi lelet penanganan kasus, langsung ditampik keras oleh Kajari. Pihaknya menegaskan lagi bawah tidak ada praktik pengondisian atau pun intervensi dari pihak lain dalam penanganan dua perkara ini.
"Tidak ada namanya praktik pengondisian atau intervensi dari pihak mana pun dalam perkara ini. Kejaksaan berkomitmen bekerja secara profesional dan proporsional sesuai koridor hukum yang berlaku," tegasnya.
Baca juga: JPU Hadirkan 3 Saksi Ahli dalam Sidang Korupsi PKBM
Selain itu, masyarakat diminta tidak ragu untuk memberikan informasi tambahan terkait kasus ini. Pihak kejaksaan membuka ruang seluas-luasnya untuk laporan masyarakat yang akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan hukum.
Rustandi juga menekankan bahwa seluruh jajarannya untuk tetap menjaga integritas dan perbuatan tercela selama proses hukum berlangsung. (dik)
Editor : Redaksi