Pasuruan, beritaplus.id | Sejumlah warga Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di desa setempat. Selain kasus pungli, mereka duga ada tindak pidana penyelewengan kewenangan.
Seperti diungkap salah satu pemohon program PTSL yang nama keberatan untuk disebutkan pada beritaplus.id, Rabu (17/6/2026), ada beberapa pemohon diminta uang Rp 2,5 juta.
Baca juga: Pemdes Rabasan Sampang Serahkan Sertifikat PTSL, Warga Sumringah
"Di dusun sini ada sekitar delapan orang yang dimintai uang Rp 2,5 juta oleh pihak panitia PTSL," kata dia.
Selain itu, lanjutnya, sejumlah warga dusun lainnya juga mengalami hal serupa. Soal nominal pungutan itu bervariasi tergantung dari luas tanah yang diajukan ke program PTSL.
Baca juga: Kembali, Kejari Periksa Puluhan Pemohon PTSL Menempati Lahan TKD
"Nominal pungutannya bervariasi tergantung luasan tanah dan kelengkapan riwayat tanah yang diajukan pada program PTSL," tukasnya.
Pihak panitia PTSL sempat mewanti-wanti kepada pemohon program untuk tidak membocorkan ke rekan wartawan atau LSM. "Kalau ditanya wartawan atau LSM siapa yang mengurus riwayat tanah bilang saja dari notaris," kata sumber menirukan omongan panitia PTSL.
Baca juga: Kejari Sita Kebun Apel di Kasus Pungli PTSL Wonosari Senilai Rp 1,1 M
Untuk itu, warga meminta kejaksaan turun melakukan penyelidikan kasus dugaan pungli pada program PTSL yang terjadi di Dssa Nogosari, Kecamatan Pandaan.
Kasus ini sempat viral di media sosial. Tingginya biaya tambahan kepengurusan program PTSL. Membuat warga "ngedumel". Tidak sedikit, warga atau pemohon enggan mengajukan program mulia ini. Mereka menduga program tersebut dibuat ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum untuk memperkaya diri. Kecurigaan warga bukan tanpa alasan, karena pihak panitia PTSL tidak memberikan bukti perincian biaya kepengurusan pada program itu sendiri. (dik)
Editor : Redaksi