Ketua Panitia PTSL Desa Nogosari Bantah Lakukan Pungli 

Reporter : Didik Nurhadi
Kantor Balai Desa Nogosari 

Pasuruan, beritaplus.id | Bambang Ketua Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan bantah adanya praktik pungutan liar (pungli) di program tersebut. Menurutnya, biaya sebesar Rp 600 ribu sudah ada kesepakatan warga setempat. Ia juga tegaskan, tidak ada biaya tambahan. 

"Biaya tambahan itu tidak benar, yang benar biaya PTSL sebesar Rp 600 ribu. Jika ada warga atau pemohon program PTSL yang ditarik biaya tambahan oleh panitia atau pokmas disebutkan saja," kata Bambang Ketua Panitia PTSL di kantornya, Sabtu (20/6/2026).

Baca juga: Pemdes Rabasan Sampang Serahkan Sertifikat PTSL, Warga Sumringah

Sebelum proses program ini dimulai, panitia PTSL menggelar sosialisasi ke warga. Setelah itu, panitia melakukan penghitungan, kebutuhan biaya untuk proses pengukuran, pembelian patok, hingga materei hingga riwayat tanah. Akhirnya disepakati biaya kepengurusan PTSL sebesar Rp 600 ribu. "Soal biaya tambahan sebesar Rp 2,5 juta saya pastikan tidak ada," tegasnya lagi.

Ia menyebut, usai menerima SK tanggal 9 April, panitia PTSL langsung melakukan musyawarah dengan warga. Semua kegiatan dituangkan dalam berita acara. "Jadi tidak asal-asalan semuanya sesuai juknis program PTSL," ungkapnya.

Baca juga: Kembali, Kejari Periksa Puluhan Pemohon PTSL Menempati Lahan TKD 

"Dalam menjalankan program PTSL kami berpedoman pada Perbup Nomer 7 Tahun 2021 serta Peraturan Kementrian dan Tata Ruang Nomer 6 Tahun 2018  tentang Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap," bebernya.

Awalnya, disini (Desa Nogosari), jelas Bambang, mendapat kouta 1500 sertifikat. Sedangkan data yang masuk 1400 pemohon, setelah di-entri tinggal 1397. "Tiga pemohon sertifikat dikembalikan karena berkas yang diajukan tidak komplit. Sehingga berkas dikembalikan lagi untuk dikompliti,"imbuhnya.

Baca juga: Kejari Sita Kebun Apel di Kasus Pungli PTSL Wonosari Senilai Rp 1,1 M

Sebenarnya, terkait kelengkapan dokumen itu menjadi tanggung jawab pemohon, bukan panitia. "Dokumen kurang lengkap jadi salah satu persoalan. Soal jual-beli, waris, hingga keterangan riwayat tanah atau lainnya tidak dipungut biaya," pungkasnya. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru