Pasuruan, beritaplus.id | Dinilai carut-marut serta tak transparan dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Hendi Candra Wijaya Camat Tutur berencana memanggil Elli Ais PJ Ketua atau Direktur BUMDes.
"Kami panggil pekan depan PJ Direktur BUMDes. Pemanggilan ini sifatnya klarifikasi," kata Hendi Candra Wijaya Camat Tutur saat dikonfirmasi beritaplus.id, Sabtu (25/7/2026).
Baca juga: Warga Wonosari Ancam Laporkan Dugaan Korupsi di BUMDes Sukses Makmur ke Kejari
Selama menjabat Camat Tutur dipertengahan Tahun 2025 lalu, dirinya tidak mendapatkan informasi soal pengelolaan BUMDes salah satunya Pasar Wonosari pada Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) baik itu Tahun Anggaran 2025 atau pun 2026. Menurut Candra, penunjukan PJ Direktur/Ketua BUMDes harus memiliki SK dari Kepala Desa (Kades). "Bukan hanya lisan tapi harus ada SK dari kades. Selain itu masalah legalitas BUMDes sendiri harus terpenuhi," jelasnya.
Saat ini, pihaknya terus melakukan pembinaan di struktur kelembagaan Pemerintah Desa (Pemdes) Wonosari. Pasca, Imanuel Herlambang Santosa (IHS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan atas kasus dugaan pungutan liar (Pungli ) PTSL senilai Rp 1,1 Miliar. Ia pun mendengar polimik Pasar Wonosari berujung damai. "Pemilik stan atau toko memenuhi kewajiban menyewa ke pemdes Wonosari. Apakah uang sewa stan, dan toko masuk ke rekening desa atau tidak saya tidak tahu. Ini yang rencananya akan kami tanyakan ke PJ Direktur BUMDes," ungkapnya.
Ia menilai, Desa Wonosari merupakan desa potensial apabila tata kelolanya dijalan dengan transparansi, dan akuntabilitas. "Di Wonosari ada pasar sapi, sayur, parkir dan lainnya. Kalau dikelola dengan baik dan benar Desa Wonosari pasti maju," pungkasnya.
Pernyataan PJ Direktur atau Ketua BUMDes Wonosari, Elli Ais, yang mengaku menjabat tanpa Surat Keputusan (SK) dari Kades Wonosari serta tidak bersedia memberikan informasi mengenai pendapatan BUMDes kepada wartawan menjadi sorotan dari kalangan LSM salah satunya datang dari Sekretaris Jenderal DPP Ormas Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK), Syueb. Ia menyayangkan pernyataan PJ Ketua BUMDes tersebut.
Baca juga: Warga Wonosari Desak APH dan Inspektorat Audit BUMDes Sukses Makmur
"Lalu dasar kewenangan yang bersangkutan dalam mengelola administrasi maupun keuangan BUMDes apa? Ini menjadi pertanyaan yang wajar di tengah masyarakat," ujar Syueb.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena BUMDes merupakan badan usaha milik desa yang mengelola aset dan usaha desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sejumlah pegiat media menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMDes.
Menurut Syueb, setiap pejabat yang menjalankan fungsi pengelolaan BUMDes seharusnya memiliki dasar penugasan yang jelas karena berkaitan dengan pengelolaan administrasi, aset, maupun keuangan desa.
Baca juga: Semrawutnya Pengelolaan BUMDes di Wonosari. Faktor Lemahnya Pengawasan BPD
Sisi lain, warga Wonosari meminta kepada Inspektorat Kabupaten Pasuruan untuk melakukan audit BUMDes. Mereka menduga ada penyelewengan pada pengelolaan BUMDes Wonosari.
Sebagai catatan, Tahun 2022 lalu, Pengelolaan Pasar Wonosari sempat menjadi perhatian publik atas dugaan penyimpangan pemanfaatan toko dan stan pasar ditangani Polres Pasuruan. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Pasuruan pada 2023 disebut menemukan nilai kerugian sekitar Rp4,2 miliar. Namun sayang, perkara tersebut tidak berlanjut setelah penyidik menyatakan tidak ditemukan kerugian negara yang dapat diproses secara pidana. (dik)
Editor : Redaksi