Pasuruan, beritaplus.id | Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (PUSAKA), Lujeng Sudarto mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan serius mengusut dugaan praktik jual-beli stan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terjadi di Pasar Wisata Cheng Hoo, Pandaan.
Ia menduga, keluarnya SK-PKL yang diterima sejumlah pedagang durian melibatkan oknum Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan. Apalagi, kasus tersebut sudah dilaporkan oleh pengacara empat pedagang durian ke kejaksaan.
Baca juga: Beredar Isu Pelaku Pembacokan di Purwosari Tempuh Jalur RJ. PUSAKA : Ciderai Supremasi Hukum
"Dari laporan itu penyidik kejaksaan bisa melakukan penyelidikan," kata Lujeng Sudarto, Senin (1/9/2026).
Mirisnya lagi, lanjut Lujeng, pelataran di area Pasar Wisata Cheng Hoo, Pandaan diduga dikavling-kavling ditawarkan ke pedagang. Bahkan, informasi yang saya terima per kavling ditawarkan Rp 35 juta.
Baca juga: Program MBG Disorot. Sejumlah Anggota DPRD Kab. Pasuruan Diduga Dapat Jatah
"Jika ini benar terjadi maka penyidik kejaksaan harus serius mengusutnya," tegasnya.
Sisi lain, dirinya menyayangkan, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan "menghentikan" kasus ini, karena adanya pengembalian uang dari Ketua Paguyupan PKL Pasar Wisata Cheng Hoo, Pandaan senilai Rp 120 juta. Padahal, empat korban pedagang durian mengalami kerugian Rp 160 juta. "Lalu sisanya Rp 40 juta lari kemana," tanya Lujeng.
Baca juga: PUSAKA Duga Revisi Raperda Trantibum insiatif DPRD Kab. Pasuruan Hanya "Jiplak"
Ia pun ingatkan kembali, kejadian serupa terjadi tahun 2022 lalu. Dan ujung-ujung "damai" di kepolisian. Lujeng juga soroti pedagang durian nakal yang menjual tidak ketidaksesuaian barang awalnya masuk dalam ranah perdata (wanprestasi atau ingkar janji), hukum di Indonesia menyediakan sanksi pidana tegas bagi pelaku usaha yang curang. (dik)
Editor : Redaksi