Pasuruan, beritaplus id | Mencari alat bukti tambahan dalam kasus kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Tim kejaksaan periksa puluhan orang pemohon pada Jumat (11/9/2026).
Sebelumnya, korps Adhiyaksa memanggil tiga pengurus kelompok masyarakat (Pokmas) yakni, Yudiono, Nur Cholis Wijaya (NCW), dan Edy Dias Pratama (EDP). Mereka diperiksa sebagai saksi atas kasus yang saat ini ditangani kejaksaan.
Baca juga: Pemdes Rabasan Sampang Serahkan Sertifikat PTSL, Warga Sumringah
"Ada tujuh puluh dua orang pemohon PTSL diperiksa sebagai saksi. Mayoritas mereka yang menempati lahan yang diklaim tanah kas desa (TKD)," ujar Bakri salah seorang pemohon yang ikut mendampingi istrinya saat dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan dikantor Kecamatan Tutur.
Selain periksa puluhan pemohon PTSL, tim penyidik kejaksaan juga periksa perangkat Desa Wonosari dan Pokmas. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB menggunakan tiga ruangan kantor Kecamatan Tutur. "Pemeriksaan dibagi menjadi tiga. Materi pertanyaan masih sama seperti yang dulu. Salah satunya soal ganti-rugi lahan," ungkapnya.
Baca juga: Dua Kali Kejari "Tumbang" Lawan Heru di Sidang Praperadilan Kasus Pungli PTSL
Hendi Candra Wijaya, Camat Tutur membenarkan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik kejaksaan.
"Benar hari ini penyidik kejaksaan bersama inspektorat melakukan pemeriksaan ulang," katanya.
Baca juga: Berkas Perkara "Markus" PKBM Dilimpahkan ke Tipikor
Ia juga menyebut, penyidik meminjam tiga ruangan di kantor kecamatan untuk pemeriksaan lanjutan. Pihaknya hanya ketempatan ruangan. Sebagian besar yang diperiksa ialah warga yang mengajukan permohonan sertifikat melalui PTSL.
Pantauan dikantor Kecamatan Tutur, tim penyidik terdiri dari Intel dan Pidsus dibagi menjadi beberapa bagian. Tiga ruangan kantor kecamatan setempat dipakai untuk melakukan pemeriksaan puluhan saksi dalam rangka memenuhi alat bukti tambahan. Sehingga perkara tersebut bisa naik ke tahap penuntutan. (dik)
Editor : Redaksi