HR. Hendry Ajak Jajaran BPD Gresik, Tingkatkan Peran Dengan Memahami Dan Terapkan Regulasi Desa

Reporter : Parman

Gresik, beritaplus.id  | Desa merupakan level pemerintahan yang memiliki peran penting karena berhubungan langsung dengan masyarakat. bahkan desa memiliki peran dalam menunjang program pembangunan pemerintah pusat maupun daerah, sebagai garda terdepan dalam mencapai keberhasilan atas program pemerintah yang lainnya, hal inilah yang menyebabkan sistem pemerintahan desa mulai menjadi vital.

Kepala Desa  bersama Perangkat Desa lebih merujuk pada pelaksanaan tugas eksekutif  sedangkan peran BPD {Badan Permusyawaratan Desa} sebagai legislative atau perlemen desa merupakan cerminan dari aspirasi masyarakat desa. yang memiliki peran penting bagi kemajuan pembangunan desa juga melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Dua Warga Gresik Lolos Seleksi Beasiswa PBDB Indonesia Dari ABPEDNAS

HR. Hendry Ketua BPD Nasional Kabupaten Gresik menyerukan ajakan pada seluruh angggota BPD, untuk meningkatkan perannya sebagai salah satu penyelenggara pemerintahan yang ada di desa lebih memahami sekaligus menerapkan regulasi tata kelola pemerintahan guna mencapai tujuan pembangunan yang dari pusat, daerah hingga ke desa.

“Melalui pemahaman regulasi tata kelola desa, bermula dari seringnya membaca, akan menjadikan sebuah pemahaman selanjutnya diterapkan dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan desa” ungkapnya (Selasa, 15/09/2026)

Selain itu HR. Hendry menjelaskan anggota BPD dalam menjalankan Fungsi yang telah diamanatkan dalam regulasi aturan perundang-undangan  diantaranya.

1.    Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

2.    Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan

3.    Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Baca juga: JAGA DESA, Kajari Gresik Perkuat Pengawasan Dana Desa

“Ternyata BPD tidak cukup sebagai Mitra dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan di desa” ujar Hendry yang juga salah satu pengurus DPP ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional).

Ia juga menguraikan, “5 Cap Stempel yang dimiliki BPD terkait dalam hal menjalankan fungsi BPD dengan istilah LSM-EM” yakni sebagai : 

1.    LEGISLATOR, saat menyepakati/menyetujui peraturan-peraturan desa

2.    SUPERVISOR, selama berjalannya penyelenggaraan pemerintahan desa, masa periode tahun berjalan (1 Januari sampai dengan 31 Desember).

Baca juga: Kajati Jatim Komitmen Dukung Program Abpednas Di-Tingkat Desa

3.    MEDIATOR, tatkala menggali.menampung, mengolah dan menyampaikan aspirasi dari masyarakat kepada pemerintah desa

4.    EVALUATOR, sewaktu melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD), atas capaian-capaian pelaksanaan tugas kepala desa  terkait RPJM Desa, RKP Desa dan APBDesa setelah mendapat LKPPD dari Pemerintah Desa.

5.    MITRA KOLABORATOR, ketika duduk bersama pemerintah desa guna membahas rancangan peraturan desa serta jalan keluarnya permasalahan yang ada di desa.

“BPD senantiasa meningkatkan sinergisitas dan kolaborasi bersama pemerintah desa sesuai dengan tupoksinya” pungkas HR. Hendry (*)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru