JAGA DESA, Kajari Gresik Perkuat Pengawasan Dana Desa
Gresik, beritaplus.id | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Zamzam Ikhwan, SH., MH., bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Drs. Abu Hassan, SH., MM., turun langsung memperkuat pembinaan dan pengawasan tata kelola pemerintahan serta Dana Desa melalui program nasional JAGA DESA.
Keduanya merupakan Dewan Pembina Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Gresik periode 2026-2031. Program tersebut dilaksanakan secara terjadwal dengan mendatangi sejumlah kecamatan di Kabupaten Gresik.
Kegiatan pembinaan menyasar kepala desa (Kades), Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan sekretaris desa (Sekdes). Langkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut pascapelantikan kepengurusan ABPEDNAS Kabupaten Gresik periode 2026-2031.
Program JAGA DESA bertujuan memberikan penyuluhan, pembinaan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu perhatian utama adalah meningkatkan fungsi pengawasan BPD dalam tata kelola keuangan desa sebagai langkah pencegahan terjadinya praktik korupsi.
Dalam kegiatan tersebut, Zamzam didampingi Ketua ABPEDNAS Gresik HR. Hendry dan Dewan Pengawas ABPEDNAS, R. Ach. Nur Rizki, SH., MH., yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik.
Kegiatan mengusung tema “Sinkronisasi Tata Kelola Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Dana Desa untuk Mendukung Program Prioritas Nasional, Daerah dan Desa.”
Saat memberikan pemaparan di Kecamatan Balongpanggang, Selasa (8/9/2026), Zamzam menyoroti masih lemahnya pelibatan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“BPD ada tapi dianggap tidak ada. Seringnya BPD tidak dilibatkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, padahal perannya sangat strategis, sehingga kades seringkali kebablasan dalam hal penggunaan dan pengelolaan Dana Desa,” ujar Zamzam.
Ia menegaskan, Dana Desa bukanlah uang pribadi kepala desa. Setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
“Jangan pernah berpikiran kucuran Dana Desa dianggap uangnya sendiri. Di situ ada laporan pertanggungjawaban. Bilamana ada temuan yang menimbulkan kerugian negara, BPD dapat melaporkan pada kejaksaan, karena kepanjangan tangan dari kejaksaan,” tegasnya.
Zamzam juga mengungkapkan, selama bertugas di berbagai daerah, pihaknya menemukan sejumlah fakta di lapangan yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.
Ia meminta para kepala desa dan perangkat desa segera memperbaiki pola pikir serta tata kelola pemerintahan agar persoalan hukum dapat dicegah sejak awal.
“Jadi mulai sekarang rubah mindset, pola pikir yang lama. Setelah ini jangan sampai ada laporan masuk di kejaksaan. Pasti akan tetap diproses jika tidak dilakukan, nanti saya yang akan kena proses,” tegas Zamzam.
Sementara itu, Abu Hassan mengatakan Kajari Gresik memiliki komitmen kuat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.
“Pak Kajari memiliki komitmen yang kuat untuk pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa,” kata Abu Hassan.
Menurutnya, dirinya merasa prihatin apabila kepala desa sampai harus berhadapan dengan aparat penegak hukum akibat persoalan penggunaan Dana Desa.
“Saya merasa sedih jika ada kades dipanggil aparat penegak hukum terkait dengan penggunaan Dana Desa. Saat ini harmonisasi Kades dan BPD yang sudah berjalan dengan baik tetap dipertahankan dan perlu ditingkatkan, sehingga tantangan yang ada ke depan dapat diatasi bersama-sama,” ujarnya.
Abu Hassan juga mengingatkan pemerintahan desa agar mulai mempersiapkan diri menyongsong Pilkades serentak 2027. Ia berharap anggota BPD yang telah tergabung dalam ABPEDNAS dapat melanjutkan pengabdian pada periode berikutnya.
Apresiasi terhadap program tersebut disampaikan H. Siswadi, Kepala Desa Dapet sekaligus Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kecamatan Balongpanggang.
Menurutnya, kehadiran Kajari Gresik memberikan manfaat bagi pemerintahan desa, khususnya dalam memahami tata kelola pemerintahan dan pengelolaan Dana Desa.
“Kehadiran Pak Kajari merupakan berkah bagi kami. Di semua desa yang ada di wilayah Kecamatan Balongpanggang, ilmu yang diberikan ini sangat berguna sebagai bentuk tanggung jawab untuk merubah mindset atau cara pandang pemerintahan desa,” ujar H. Siswadi.
Sebelumnya, dalam kegiatan pembinaan di Kecamatan Benjeng, R. Ach. Nur Rizki menyampaikan bahwa kepala desa dan BPD juga memiliki peran penting dalam mengawasi berbagai program pemerintah yang dilaksanakan di desa.
Ia menegaskan, kepala desa maupun BPD dapat melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kejaksaan Negeri Gresik, lanjutnya, juga membuka ruang konsultasi bagi pemerintah desa yang membutuhkan pemahaman dan pendampingan hukum.
“Bagi pemerintah desa yang membutuhkan konsultasi, silakan datang ke kantor kejaksaan,” pungkas Nur Rizki.(*)
Editor : Redaksi