Pasuruan, beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, kembali kalah lawan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Heru Tri Wibowo (HTW) di sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Senin (12/10/2026). Hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka terhadap Heru tidak sah di kasus dugaan pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kadek Adi, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kabupaten Pasuruan, mengku menerima hasil putusan pengadilan. Pihaknya juga akan mendiskusikan putusan praperadilan tersebut secara internal sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Baca juga: Kemenkue RI Tak Hadir, Sidang Praperadilan Ganti Kerugian Ditunda
"Hasil putusan ini kami sampaikan ke pimpinan serta diskusikan bersama tim lainnya," kata Kadek usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim.
"Itu kan formilnya saja, sedangan materiilnya kami menduga adanya tindak pidana korupsi," sambungnya.
Ia menyebut majelis hakim membuka kemungkinan penetapan tersangka kembali apabila persyaratan yang dibutuhkan terpenuhi. Pihaknya juga belum merinci langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.
Kalahnya pihak Kejari Kabupaten Pasuruan dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan Heru Tri Wibowo. Menjadi perhatian serius krops Adhiyaksa di penanganan perkara dugaan pungli PTSL, khususnya pada penetapan sah tidak tersangka. Sebelumnya, pengadilan mengabulkan gugatan serupa yan diajukan tersangka.
Sisi lain, Agung Widiyanto pengacara Heru Tri wibowo menilai putusan itu berkaitan dengan keabsahan proses penetapan tersangka kliennya. Dalam menetapkan tersangka harus terpenuhi dua alat bukti yang dianggap sah.
Menurut Agung, putusan majelis hakim tidak tidak ditemukan dua alat bukti baru yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.
Baca juga: Berkas Perkara "Markus" PKBM Dilimpahkan ke Tipikor
“Alhadulillah eksepsi termohon ditolak seluruhnya dan permohonan kita dikabulkan secara seluruhnya,” ujar Agung usai persidangan.
Ditegaskan dia, praperadilan bukanlah forum untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak dalam pokok perkara. Tapi hak hukum tersangka untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Agung menjelaskan, praperadilan pertama yang diajukan Heru juga dikabulkan hakim. Namun, setelah putusan tersebut, pihak kejaksaan kembali menerbitkan surat perintah dan menetapkan Heru sebagai tersangka kedua kalinya.
Kondisi itu kemudian mendorong tim kuasa hukum kembali menguji keabsahan penetapan tersangka, terutama untuk mengetahui apakah terdapat alat bukti baru yang mendasari langkah penyidik.
Baca juga: Kembali, Kejari Periksa Puluhan Pemohon PTSL Menempati Lahan TKD
“Bukan berarti penyidik bekerja asal-asalan. Penetapan tersangka tentu melalui proses penyidikan. Tetapi, kalau pertimbangan hakim menyatakan tidak bisa menunjukkan dua alat bukti baru, berarti ada yang kurang atau ada yang perlu dikoreksi,” jelasnya.
Menurut Agung, putusan kedua tersebut menegaskan bahwa keabsahan penetapan tersangka harus memenuhi persyaratan hukum acara pidana. Ia juga menyebut hakim memerintahkan agar Heru segera dikeluarkan dari tahanan.
Pihaknya berharap pelaksanaan putusan dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan majelis hakim. Meski demikian, Agung mengingatkan bahwa kemenangan dalam praperadilan tidak serta-merta menghapus perkara pokok yang disangkakan kepada kliennya. (dik)
Editor : Redaksi