Polisi Bongkar Oplosan LPG Subsidi. Delapan Orang Diamankan, Keuntungan Rp 1M

Reporter : Didik Nurhadi
Polisi amankan delapan orang pengoplos LPG subsidi 

Pasuruan, beritaplus.id | Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar praktik dugaan penyelewengan LPG subsidi di wilayah hukum Polres setempat.

Delapan orang ditetapkan tersangka disangka dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 6 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau LPG yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00.

Baca juga: Penggrebekan Gudang Oplosan LPG di Rembang, Polisi Amankan 4 Orang Salah Satunya Pemilik Usaha

‎Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas ilegal di sebuah gudang di Dusun Bale Panjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polres Pasuruan bergerak cepat melakukan penyelidikan.

‎"Hari ini kami berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di sebuah gudang. Dari lokasi, kami mengamankan empat orang beserta barang bukti berupa tabung gas yang telah dipindahkan isinya," ujar AKBP Irawan kepada awak media, Rabu (21/10/2026). 
‎
‎Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati aktivitas pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram. "Pemindahan tabung menggunakan regulator dari selang yang terhubung untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke non-subsidi," terang Kapolres. 

Baca juga: Polisi Gerebek Gudang di Rembang Yang Diduga Oplos LPG Subsidi 

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti antara lain 210 tabung LPG 3 kilogram warna hijau, 167 tabung LPG 12 kilogram, satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi N 9317 GH berwarna kuning, 27 buah selang plastik yang terhubung dengan regulator, serta satu kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kilogram.

Hasil pengembangan, polisi amankan BP alias KK asal Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil yang diduga sebagai pemilik usaha. Penyidik kemudian menelusuri jaringan pemasaran dan berhasil mengamankan tersangka berinisial AD yang diduga membeli LPG hasil pemindahan tersebut.

"AD diamankan pada tanggal 17 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Temon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, dekat lapangan. Sementara itu, terkait asal pasokan tabung LPG subsidi, penyidik juga memeriksa pihak yang disebut sebagai pangkalan LPG di wilayah Porong pada tanggal 12 Agustus pukul 16.00 WIB," imbuhnya. 

Baca juga: Sebelum, Pindah Lokasi. Pengoplos Elpiji Subsidi Pernah Sewa Gudang di Beji

Kini, total ada delapan tersangka kini ditahan di Rutan Polres Pasuruan. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari memindahkan isi LPG, mengelola kegiatan, menyediakan tabung gas subsidi, hingga membeli dan menjual LPG hasil pemindahan.

‎Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, memaparkan kronologi dan modus operandi yang dilakukan para tersangka. Bermula dari tersangka BP yang memperoleh tabung LPG subsidi 3 kilogram dalam jumlah besar dari seseorang berinisial MA. Menurut keterangan, MA mengetahui bahwa tabung-tabung tersebut akan disalahgunakan dengan cara dipindahkan isinya ke tabung 12 kilogram.
‎
‎"BP diduga memerintahkan saudara MA untuk membawa tabung-tabung tersebut ke gudang di Dusun Bale Panjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, untuk dilakukan pemindahan isi ke tabung 12 kilogram yang telah disiapkan. Setelah dipindahkan dan siap diedarkan, tabung LPG 12 kilogram tersebut dijual oleh BP kepada saudara AD dengan harga Rp140.000 per tabung, sementara harga pasaran sekitar Rp220.000 hingga Rp230.000," jelas Kasat Reskrim.
‎
‎Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung selama sekitar 60 hari. Dalam satu kali kegiatan yang berlangsung selama 8 hingga 9 jam, pelaku diperkirakan memindahkan isi dari 600 tabung LPG 3 kilogram menjadi 150 tabung LPG 12 kilogram. Kegiatan tersebut dilakukan dalam satu bulan sebanyak 6 hingga 8 kali. AD selaku pembeli diketahui mengetahui bahwa LPG tersebut merupakan hasil pemindahan atau hasil "suntik" dari tabung subsidi.
‎
‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 6 dan angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah.
‎
‎"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," tegas Kapolres.
‎
‎Di akhir konferensi pers, Kapolres Pasuruan mengimbau kepada masyarakat agar turut serta mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan LPG subsidi di lingkungan sekitarnya. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat ini," pungkasnya. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru