Semarang, beritaplus.id — Kuasa Hukum Pelapor, Sujadi, S.H., mempertanyakan kedudukan hukum Khusnan Ulmy dalam penanganan perkara di Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah. Pertanyaan itu muncul setelah penyidik menyebut telah menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) terhadap Khusnan dalam surat pemberitahuan perkembangan penanganan perkara tertanggal 7 Oktober 2026.
Dalam surat bernomor B/134/X/RES.1.15./2026/Ditresppadannppo tersebut, penyidik menyampaikan bahwa pencarian terhadap Khusnan telah dilakukan, termasuk melalui koordinasi dengan Ketua RT setempat. Penyidik juga menyebut telah menerbitkan DPS dan merencanakan gelar perkara sebagai tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/B/49/III/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah tertanggal 21 Maret 2025.
Baca juga: Belasan Warga Demak Jadi Korban Penipuan TKI Ilegal. Dijanjikan Gaji Tinggi Malah Dideportasi
Hal itu disampaikan Sujadi melalui keterangan WhatsApp, Senin (26/10/2026). Ia meminta penjelasan mengenai dasar penerbitan DPS terhadap Khusnan yang, menurutnya, berkedudukan sebagai Terlapor dalam perkara tersebut.
“Perlu ada kejelasan mengenai dasar dan pertimbangan penyidik menerbitkan DPS terhadap seseorang yang berkedudukan sebagai Terlapor,” ujar Sujadi.
Menurut Sujadi, status seseorang dalam proses penegakan hukum perlu dijelaskan secara tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ia juga menilai perlu ada kepastian mengenai kedudukan hukum Khusnan serta perkembangan penanganan laporan tersebut.
Dalam surat yang sama, penyidik menyampaikan rencana gelar perkara. Namun, surat tersebut belum memuat hasil gelar perkara maupun keterangan bahwa Khusnan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sujadi karena itu meminta konfirmasi apakah gelar perkara telah dilaksanakan, bagaimana hasilnya, dan apa tindak lanjut penyidik.
Sujadi menegaskan, pihaknya berharap penanganan perkara ini mendapat perhatian serius dari penyidik, mengingat laporan polisi tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun sejak dilaporkan pada 21 Maret 2025.
Menurutnya, rentang waktu tersebut membuat kepastian hukum bagi pelapor menjadi hal penting yang perlu segera ditindaklanjuti. Ia berharap penyidik terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar penanganan perkara tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kami berharap Unit PPA dan TPPO tetap konsisten melakukan upaya pencarian sampai yang bersangkutan ditemukan. Mengingat perkara ini sudah berjalan lebih dari satu tahun sejak laporan disampaikan, kami berharap ada langkah konkret dan kepastian mengenai kelanjutan penanganannya,” tegas Sujadi.
Ia menambahkan, upaya pencarian perlu terus dilakukan secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, hal tersebut penting agar proses penanganan perkara dapat berjalan sebagaimana mestinya sekaligus mengantisipasi kekhawatiran terhadap kemungkinan munculnya korban lain.
“Harapan kita selaku kuasa hukum, Unit PPA dan TPPO tetap konsisten melakukan pencarian sampai ditemukan, sehingga perkara ini mendapatkan kejelasan dan tidak menimbulkan korban-korban lain,” imbuhnya.
Dalam proses penegakan hukum, status Terlapor tidak otomatis sama dengan Tersangka. Demikian pula, pencantuman seseorang dalam DPS tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana.
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum pelapor berharap penyidik memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan DPS, kedudukan hukum Khusnan, serta perkembangan penanganan laporan polisi tersebut.
Bagi Sujadi, kejelasan proses penanganan perkara merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum kepada pelapor. Ia berharap seluruh tahapan penanganan dilakukan secara profesional, transparan sesuai ketentuan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Sulitnya jika terlapor masuk dalam DPS, sementara kami berharap proses penanganan perkara tetap berjalan, pencarian terus dilakukan, dan ada kepastian hukum bagi pelapor,” pungkas Sujadi.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari Polda Jawa Tengah mengenai pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum pelapor.(*)
Editor : Redaksi