PONOROGO, Beritaplus.id — Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim kembali memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui Program Pembebasan Pajak Daerah Tahap II Tahun 2026. Program yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026 ini menawarkan sejumlah insentif, mulai dari penghapusan sanksi administratif hingga potongan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) bersama Samsat Ponorogo menggelar sosialisasi di Kantor Samsat Ponorogo, Selasa (27/10/2026).
Baca juga: Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polres Ponorogo Perkuat Pelayanan Humanis dan Profesional
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Kanit Regident Polres Ponorogo, Irno Johanatama, S.H., M.Hum., bersama Kepala Pengelola Data Perpajakan, Muhsaini, S.H. Keduanya membagikan brosur sekaligus memberikan penjelasan langsung kepada wajib pajak yang sedang mengurus administrasi kendaraan.
Irno menjelaskan, program pembebasan pajak daerah tahun ini memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat. Di antaranya pembebasan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pajak progresif, serta diskon 20 persen untuk tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
"Kami mengajak masyarakat, khususnya di Kabupaten Ponorogo, untuk segera memanfaatkan program pembebasan pajak daerah ini. Ada sejumlah insentif yang diberikan pemerintah, sehingga masyarakat bisa mendapatkan keringanan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Irno.
Ia menambahkan, sosialisasi tersebut dilaksanakan secara berkelanjutan dengan mengacu pada kebijakan Gubernur Jawa Timur. Evaluasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat dilakukan secara rutin untuk memastikan program ini diketahui dan dimanfaatkan secara optimal.
"Alhamdulillah, hari ini kami bersama UPT Bapenda Jawa Timur kembali menyosialisasikan program pembebasan pajak daerah. Kami berharap masyarakat segera membayar pajak kendaraannya karena ada insentif berupa pembebasan sanksi administratif dan keringanan lainnya," terangnya.
Menurut Irno, antusiasme masyarakat selama pelaksanaan program cukup tinggi. Pihaknya bersama jajaran terkait terus mengintensifkan sosialisasi setiap hari, baik melalui pembagian brosur maupun imbauan langsung kepada wajib pajak.
Ia juga menyampaikan bahwa terdapat keringanan khusus bagi kendaraan roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh, berupa pengurangan 20 persen atas tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya, dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu. Sementara itu, pengemudi ojek daring dapat memperoleh fasilitas sesuai ketentuan program dengan menunjukkan kartu tanda anggota.
Kolaborasi Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
Sementara itu, Kepala Pengelola Data Perpajakan, Muhsaini, S.H., menyampaikan bahwa perkembangan partisipasi wajib pajak di Kabupaten Ponorogo menunjukkan respons yang sangat positif.
Baca juga: Seorang Pegawai BUMD Tewas Terserempet Truk Box Saat Didahului di Jalan Yos Sudarso Ponorogo
Menurutnya, keberhasilan sosialisasi tidak terlepas dari kolaborasi antara Polri, Bapenda, dan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
"Kolaborasi antara Polri, Bapenda, dan Jasa Raharja sangat membantu dalam menyosialisasikan program ini. Kami juga melakukan langkah-langkah preventif melalui operasi gabungan. Bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraannya, disediakan pelayanan agar mereka dapat diarahkan untuk melakukan pembayaran," jelas Muhsaini.
Ia menegaskan, sosialisasi tidak hanya dilakukan melalui pembagian brosur, tetapi juga dengan penyebaran pamflet dan berbagai bentuk informasi lainnya di wilayah Ponorogo.
Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wajib Pajak Merasa Terbantu
Program pembebasan pajak daerah ini mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya Arif Widodo, wajib pajak asal Kecamatan Slahung, yang mengaku terbantu karena sepeda motornya sudah dua tahun belum dibayarkan pajaknya.
Baca juga: Apel Operasi Lilin Semeru, Polres Ponorogo Siap Kawal Nataru Aman dan Kondusif
Dengan adanya program tersebut, Arif merasa mendapatkan keringanan karena tidak perlu membayar denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Matur nuwun, Bu Gubernur. Ya lumayan, tidak usah bayar dendanya," ungkapnya dengan bangga.
Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperoleh manfaat nyata dari kebijakan pemerintah daerah.
Semangat Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur diharapkan dapat diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Masyarakat diimbau memanfaatkan program Pembebasan Pajak Daerah Tahap II sebelum berakhir pada 30 November 2026. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor Samsat terdekat dan kanal layanan resmi Bapenda Jawa Timur.(aw)
Editor : Redaksi