Diduga Serang Kehormatan Advokat di Grup WhatsApp, KBO Reskrim Polres Demak Disomasi

Reporter : Redaksi
Sujadi, S.Pd.,S.H., M.H inset surat somasi

Demak, beritaplus.id — Kantor Hukum Sujadi, S.Pd., S.H. & Rekan melayangkan surat somasi kepada BR, selaku Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Reskrim Polres Demak. Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan yang dinilai merugikan kehormatan dan kredibilitas advokat saat menjalankan pendampingan hukum terhadap klien.

Surat somasi bernomor 030/K.Hkm. SJD/X/2026 tertanggal 28 Oktober 2026 itu ditujukan langsung kepada BR di Kantor Kepolisian Resor Demak.

Dalam surat tersebut, Sujadi menyatakan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum tidak mengenal BR secara pribadi, selain dalam konteks menjalankan pendampingan hukum terhadap klien di Polres Demak.

Persoalan ini, menurut pihak kantor hukum, berkaitan dengan penanganan pengaduan klien mereka di Propam Polres Demak.

Dalam somasinya, Sujadi mempersoalkan dugaan penyampaian dan penerusan pesan melalui grup WhatsApp bernama "Kanit Reskrim Jajaran Dmk". Grup tersebut disebut beranggotakan para pejabat Kanit Reskrim di wilayah hukum Polres Demak.

Pihak kantor hukum menduga pesan yang diteruskan berkaitan dengan penanganan perkara seorang anggota Polres Demak yang saat ini sedang mereka dampingi dalam proses pengaduan di Propam Polres Demak.

Somasi itu juga menyebut adanya dugaan pemberian peringatan kepada para Kanit Reskrim agar menolak apabila diminta melakukan pendampingan hukum oleh Kantor Hukum Sujadi, S.Pd., S.H. & Rekan dalam penanganan perkara di Polres Demak dan jajarannya.

Menurut pihak pengirim somasi, tindakan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi hubungan profesional advokat dengan pihak-pihak yang membutuhkan jasa pendampingan hukum.

Namun, isi dan konteks lengkap pesan WhatsApp yang dipersoalkan, termasuk tanggapan pihak yang dituju, masih perlu dikonfirmasi untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Dalam suratnya, Sujadi juga menyinggung ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, somasi tersebut merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Pihak kantor hukum menilai dugaan tindakan yang dipersoalkan perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persoalan lebih lanjut terkait penghormatan terhadap profesi advokat dan pelaksanaan pendampingan hukum.

Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun kode etik tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak yang berkepentingan.

Melalui surat tersebut, Kantor Hukum Sujadi, S.Pd., S.H. & Rekan menyatakan bersedia menyelesaikan persoalan melalui musyawarah, mediasi, dan klarifikasi.

Pihak yang dituju diminta menindaklanjuti somasi dalam waktu paling lambat dua kali 24 jam sejak surat diterima.

Apabila tidak ada tindak lanjut, pihak pengirim menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, naskah somasi yang menjadi dasar pemberitaan belum memuat tanggapan dari BR. Karena itu, konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan dan Polres Demak diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai pokok persoalan tersebut.

Redaksi Beritaplus.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.(*) 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru