x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Kuasa Hukum JE , Minta Pelapor Datang Dalam Persidangan

Avatar
beritaplus.id
Rabu, 23 Feb 2022 17:27 WIB
Hukum dan Kriminal

Malang - beritaplust.id [ Jeffry Simatupang Kuasa Hukum JE , terduga pencabulan di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI ) Kota Batu, saat dihubungi, Rabu ( 23/2/2022) minta saksi pelapor untuk datang dalam gelar persidangan di PN Malang.

Itu, setelah sebelumnya pelapor SDS melalui LPSK meminta persidangan digelar secara teleconfrence (virtual). Selain itu, pelapor juga diketahui tidak datang dalam sidang ke dua ini.

" Kami ingin mendengar secara langsung keterangan - keterangan dari SDS dalam persidangan," kata Jeffry.

Lantas, kata dia, jangan sampai sidang ini dibuat online, karena pihaknya ingin mendengar secara langsung keterangan saksi korban.Selain itu pihaknya  membantah segala tuduhan yang selama ini dilayangkan kepada kliennya.

" Kami juga menyesalkan adanya demontrasi yang menyudutkan klien saya terkait perkara yang masih dalam proses pembuktian.Kami meminta para demonstran jangan main-main saat berstatemen dalam orasi. Bila sampai ada kata atau ucapan fitnah terhadap klien saya tentu ada konsekuensi hukum," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo membenarkan adanya permohonan LPSK yang meminta persidangan kasus tuduhan pencabulan JE disidangkan secara daring.Meski begitu, Edi mengaku  sepenuhnya merupakan kewenanagan pihak pengadilan.

"Kita sudah melakukan diskusi terkait surat permintaan dari LPSK yang meminta sudah dilakukan secara daring namun semua tetap sepenuhnya hak dari pihak Pengadilan Negeri Kota Malang, karena yang melangsungkan sidang berada di kewenangan majelis hakim," kata Edi.

Menyikapi terkait desakan Komnas PA yang meminta terdakwa JE supaya dilakukan penahanan.Menurut Humas PN Kota Malang Muhammad Indarto, perihal penahanan adalah ranah kewenagan majelis hakim.Siapapun menurut dia,tidak dapat melakukan intervensi.

"Apakah majelis hakim akan menahan atau tidak dari terdakwa ini, kembali saya sampaikan itu adalah kewenangan sepenuhnya dari majelis hakim dan itu tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Karena, majelis hakim yang tahu bagaimana proses persidangan ke depan," tegas Indarto ( Gus ) 

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Sabtu, 23 Nov 2024 16:53 WIB | Politik dan Pemerintahan
Semarang, beritaplus.id | Menutup rangkaian kegiatan kunjungan kerjanya di Kota Semarang, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming siang ini, Jumat ...
Sabtu, 23 Nov 2024 16:45 WIB | Politik dan Pemerintahan
Semarang, beritaplus.id | Usai meninjau uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMK Negeri 7 Semarang, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming ...
Sabtu, 23 Nov 2024 16:12 WIB | Peristiwa
Pasuruan - beritaplus.id | Kasus bocornya pengangkutan limbah yang diduga Baban Berbahaya dan Beracun (B3) di Jalan Soekarno Hatta, Gadingrejo-Kota Pasuruan, ...