Surabaya - beritaplust.id | Sidang pemeriksaan terdakwa Eddy Rumpoko, perkara gratifikasi yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, yang dipimpin Majelis Hakim, I Ketut Suarta, SH, MH, Kamis (31/3/2022) berakhir.
Selanjutnya masuk agenda sidang tuntutan. Hal ini dikatakan Ferdy Risky Adilya, SH, MH, C.L.A, Kuasa Hukum (KH) terdakwa Eddy Rumpoko, Kamis, 31/3/2022, usai sidang di PN Tipikor.
"Ini agenda keterangan terdakwa yang terakhir, dan hari ini sudah selesai agenda pemeriksaan keterangan terdakwa, selanjutnya masuk agenda sidang tuntutan," kata Ferdy. Lantas, kata dia,
keterangan tadi, banyak seperti keteraan terdakwa pemeriksaan sebelumnya. "Di konfrontir lagi hasil fakta - fakta yang pernah dihadirkan dan masih belum menemukan fakta atau bukti - bukti baru yang bisa mengkhawatirkan pada kami," ungkapnya.
Disingung terkait keterangan saksi yang tidak sesuai, dan banyak yang dibantah terdakwa? menurut Ferdy, apa yang dibantah oleh terdakwa bukan masuk dalam tanda kutif.
"Pak Eddy, bukan masuk dalam tanda kutif membantah.Tapi itu sesuai hasil dipersidangan.Jadi keterangan terdakwa sesuai. Karena dalam persidangan ini mencari persesuaian antara satu dan yang lain termasuk keterangan saksi dan sebagainya," ujar dia.
Jadi, keterangan terdakwa seperti itu, menurutnya, sesuai apa yang diketahui, dan yang dialami.
"Termasuk secara tidak sengaja bersamaan dengan keterangan sejumlah saksi yang pernah hadir dipersidangan.Keterangan itu terkait perkara terdakwa.Terdakawa sendiri tentunya apa yang disampaikan harusnya mengatakan yang sebenarnya," tandasnya.
Karena, tandas dia, itu bisa meringankan.Kalau dilihat, Ferdy meyakini itu meringankan.
"Karena tidak berkaitan dengan surat dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa pernah merima uang dari pengusaha - pengusaha," terangnya.
Ketika ditanya terkait perkara terdakwa dugaan gratifikasi atau pinjam meminjam? Ferdy menyebut mayoritas pinjam meminjam.
"Mayoritas dalam pemeriksaan perkara ini terbukti mimjam meminjam.Jadi itu harus kita pisahkan mana yang perbuatan melawan hukum, yang mana selaku Wali Kota, dan mana selaku masyarakat biasa,"ungkapnya.
Itu, ungkap dia, yang seyogjanya pernah melakukan pinjam meminjam uang.Seperti halnya tadi yang dikatakan majelis hakim,dan jaksa, bahwa juga pernah melakukan meminjam uang.
"Jadi semua ini ada hikmahnya pada saat melakukan perbuatan melawan hukum, itu ada beberapa hal yang harus dipisahkan.Pada saat kita melakukan sebagai pekerjaan kita sebagaia Wali Kota atau sebagai pribadi," tuturnya.
Misalnya, tambah dia,terkait dengam perkara yang pertama, terdakwa terdakwa dijerat Pasal 12 a, Junto Pasal 11, Kalau sekarang 12 B, Junto Pasal 11.
Ditanya lagi, terkait kliennya yang didakwa menerima uang dari pihak - pihak lain, kemudian terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut, terkait utang piutang? menurut Ferdy yang disampaikan terdakwa sudah terungkap.
"Apa yang disampikan Pak Eddy itu tentunya sudah terungkap kemarin sesuai dengan fakta yang kemarin.Misalnya Paul Sastro, dan beberapa lagi, itu diminta oleh majelis hakim terkait dengan buktinya.Memang tidak ada bukti perjanjiannya, tapikan bukti trasfer, dan pengirimannya juga ada," lanjutnya.
"Mereka buktinya membawa kemarin.Termasuk Paul Sastro membawa, dan berulang kali sidang disini.Pak Sastro,bawa, Pak Dodok dan siapa lagi juga bawa saat itu," katanya.
Dari Sisi lain, Adhetya Mareza Saputera, SH, yang juga pengacaranya terdakwa Eddy Rumpoko, mengatakan sesuai dengan keterangan terdakwa tadi, bahwa sidang sekarang yang dijalani, dan beberapa keterangan saksi pernah ditampilkan pada sidang pertama.
"Antara sidang sekaranga yang sedang dijalani, dan beberapa keterangan saksi, dan bukti surat yang pernah ditampilkan di bukti sidang perkara pertama, dan sudah dipertangung jawabkan terdakwa," ungkapnya.
Tapi, ungkap dia, dimunculkan kembali di sidang yang kedua sekarang.
"Ini saya sampaikan karena tidak dibolehkan.Karena sudah dipertangung jawabkan disidang yang pertama," tegas Adhetya (Gus)
Editor : Redaksi