x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Sidang Pemeriksaan Terdakwa ER, JPU KPK: Tak Mengakuhi Bisa Memberatkan

Avatar
beritaplus.id
Jumat, 01 Apr 2022 06:47 WIB
Hukum dan Kriminal

 Surabaya - beritaplust.id | Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andri Lesma, SH, MH, menyebut terdakwa Eddy Rumpoko, punya hak ingkar.

Hal ini, disampaikan JPU Andri Lesmana usai persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor,

Surabaya yang dipimpin Majelis Hakim, I Ketut Suarta,SH, MH, Kamis (31/3/2022).

"Terdakwa kan punya hak ingkar.Kita kan juga tidak bisa memaksakan, tapikan kita bisa menilai terkait keterangan terdakwa yang di dukung dengan keterangan yang lain," kata Andri. Ini,

kata dia, terdiri dari keterangan saksi - saksi.Selain dari keterangan saksi, menurut Andri, juga didukung dengan alat bukti yang lain.

"Seperti rekening, WhatsApp, kita kan bisa menilai, dan itu kalau terdakwa tidak mengakui menjadi hal - hal yang memberatkan terdakwa nanti di pertimbangan kami dalam tuntutan," ungkapnya.

Ketika ditanya pembuktian persidangan dalam dakwaan Jaksa? Andri mengaku telah melakukan pasal gratifikasi 12 B.

"Kita kan melakukan pasal gratifikasi 12 B, besar.12 B besar sebenarnya yang harus membuktikan kan terdakwa sendiri bukannya kami.Kami hanya menanyakan terdakwa, menerima uang sekian - sekiannya," tegasnya.

Lastas, tegas dia, terdakwa menurut Andri selalau mengatakan pinjam meminjam uang, atau piutang.

"Tapi tidak bisa membuktikan hubungan minjam - meminjam.Selain itu, juga bertentangangan dengan keterangan saksi yang lain," kata Andri.

Disitu, kata dia, saksi mengaku tidak pernah memberikan pinjaman.Dan saksi, menurut Andri, mengaku  mengasihkan uang untuk pengajuan izin, termasuk pengajuan proyek.   Ketika ditanya lagi, terkait pasal gratifikasi, apakah yang meminjamkan uang juga bisa terjerat sebagai tersangka ? 

"Gratifikasi gak ada kalau yang memberi bisa dikenakan.Penerima yang kena.Kecuali suap menyuap  seperti kasus terdakwa yang pertama kan suap menyuap," jelas dia.

Yang ini, lanjut dia, gratifikasi yang didakwaakan sekitar Rp 40 miliar sekian.

"Nanti kita hitung lagi secara riil fakta persidangan seperti apa," ujarnya.

Saat ditanya terkait alat bukti terdakwa yang ada di JPU apa saja? Andri menyebut ada ratusan alat bukti.

"Ya ratusan bukti tadi.Tapi dia kan gak ngakui.Rekening, dan uang masuk seperti itu.Termasuk pembelian tanah kan ada.Tadi bukti penerimaan uang masuk dikatakan terdakwa tidak mengetahui," ungkapnya.

Sedangkan menurut Andri, Notarisnya Roi, yang dipakai dari dulu.

"Masak seandainya saya kenal sama bapak tidak ngomong - ngomong pastinya kan ngomong. Pak ini ada pembelian tanah atas nama bapak, kan begitu, dan seharusnya kan mengetahui," katanya.

Saat disinggung, apakah nantinya bakal menetapkan tersangka yang baru?

 "Kita lihat nanti sejauh mana,dan perkembangannya seperti apa.Kita lihat apa nanti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya kita bisa ajukan lagi.Inikan TPPU nya belum," katanya.

Makanya, kata Andri, kenapa TPPU nya belum, menurutnya, karena ingin memaksimalkan aset - asetnya terdakwa.

"Aset - aset beliunya kita cari dulu  kalau ada laporan juga dari penyelidikan atau penyidik, jadi seperti apa.Kan banyak perkara lain, seperti di Tulungagung sekarang baru naik TPPU nya,"tegasnya.

Kemudian, tegas dia, karena pemeriksaan terdakwa sudah selesai.

"Majelis Hakim memberi waktu dua pekan untuk sidang penuntutan ,"pungkasnya (Gus)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Sabtu, 23 Nov 2024 16:53 WIB | Politik dan Pemerintahan
Semarang, beritaplus.id | Menutup rangkaian kegiatan kunjungan kerjanya di Kota Semarang, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming siang ini, Jumat ...
Sabtu, 23 Nov 2024 16:45 WIB | Politik dan Pemerintahan
Semarang, beritaplus.id | Usai meninjau uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMK Negeri 7 Semarang, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming ...
Sabtu, 23 Nov 2024 16:12 WIB | Peristiwa
Pasuruan - beritaplus.id | Kasus bocornya pengangkutan limbah yang diduga Baban Berbahaya dan Beracun (B3) di Jalan Soekarno Hatta, Gadingrejo-Kota Pasuruan, ...