Malang Kota - beritaplus.id | Sidang kali ke enam perkara dugaan asusila di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Terdakwa JEP, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, oleh Majelis Hakim Djuanto, SH, MH, dan Hakim anggota Helina Rayes, SH, MH, bersama Gurtur, SH,MH, Rabu (13/4/2022) masih seputar pemeriksaan saksi.
Hal ini, disampaikan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batu, Edi Sutomo, SH, MH.
"Pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 Pukul 10.30 s/d selesai bertempat di PN Malang telah dilaksanakan sidang ke - 6 kalinya dengan agenda pemeriksaan 1 orang saksi," kata Edi.
Pada persidangan kali ini, kata dia, dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Ketua Djuanto, hakim anggota Herlina Rayes dan Guntur, J
aksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Maharani Indrianingtyas, SH dan Trisnaulan Arisanti, SH, MH, dari Kejari Batu.
"Pihak JEP diwakili oleh Tim Advokat Jeffry Simatupang berjumlah 4 orang Penasihat Hukum (PH) agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari JPU 1 orang berjenis kelamin perempuan dengan inisial CR," lanjutnya.
"JPU Kejari Batu, telah mengajukan permintaan secara tertulis terkait penahanan jenis Rutan terhadap terdakwa," ungkapnya.
Ini, ungkap dia, Majelis Hakim masih mempertimbangkannya, serta JPU juga mengajukan kembali permintaan panggilan paksa secara tertulis terhadap 2 saksi yang tidak hadir.
Meski begitu, kata Edi Majelis Hakim belum menerima permintaan dari JPU,
"Acara pemeriksaan saksi berakhir pada pukul 12.45 WIB dan rencana agenda persidangan berikutnya, Rabu tanggal 20 April 2022 masih dengan agenda pemeriksaan saksi," pungkasnya (Gus)
Editor : Redaksi