Magetan - beritaplus.id | Babak baru terkait pengaduan LSM Lira mengenai dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum satgas Covid 19 desa Kerik kecamatan Takeran Kabupaten Magetan kepada Reskrim Polres Magetan terus berjalan .
Saat ditemui di ruang kerjanya AKP Rudy Hidajanto S.H,M.H Kasat Reskrim Polres Magetan Menjelaskan
"Untuk pengaduan dugaan Pungli di desa kerik saat ini proses masih berjalan, karena ini termasuk dalam kasus korupsi maka perlu sekali di lakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tentunya nanti akan memerlukan waktu yang agak panjang dibandingkan kasus kriminal pada umumnya " jelas Kasat Reskrim Polres Magetan ini .Kamis (9 Juni 2022)
Supriyanto S.Sos ketua LSM Lira kepada beberapa awak media mengatakan " Tanggal 8 Juni 2022 ini kami mendapatkan surat SP2HP dengan nomor B/ 431 /SP2HP Ke 3/1V/2022/Satreskrim .
Yang menyatakan bahwa penyelidik telah melakukan langkah langkah antara laln a. Melakukan permintaan keterangan terhadap pihak ke-3 b. Melakukan permintaan keterangan terhadap petugas pemulasaraan dan pemakaman Covid 19 Desa Kerik Kec.Takeran Kab.Magetan Tahun Anggaran 2021"jelasnya.
"Kalau indikasi kasus di desa kerik masuk dugaan korupsi maka menurut Supriyanto berarti menunjukkan lemahnya kontrol pengawasan pengunaan dana desa, oleh karena itu pihak pihak pengawas yang terkait di atas desa sampai kecamatan dan kabupaten Magetan , juga harus ikut bertanggungjawab."tegas ketua LSM LIRA DPD Magetan ini .
Supriyanto S.Sos Ketua LSM Lira DPD Magetan ini menambahkan
” Sejauh ini secara keseluruhan kami apresiasi kinerja satreskrim Polres Magetan akan perkembangan laporan kami, hanya saja kami minta agar kedepan langkah selanjutnya bisa lebih cepat lagi sesuai UU yang berlaku,dan tentunya fokus kepada dugaan tindak pidana pungli yang ada." tegas ketua DPD LIRA Magetan ini(sen)
Editor : Redaksi