x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Terdakwa Laila Divonis 1 Tahun Terbukti Gelapkan Dana BRILink Milik Fikri.

Avatar
beritaplus.id
Jumat, 30 Sep 2022 16:03 WIB
Hukum dan Kriminal

Gresik - beritaplus.id| Perkara Penggelapan uang BRILink Cabang Bawean usaha jasa milik Ramadlan Fikri yang berada di Dusun Pamangkon Desa Pudakit Barat, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik Jawa Timur, yang awalnya diduga digelapkan oleh salah satu karyawannya yang berinisial (L) kini terbukti dan dijadikan terdakwa.

Kasus ini awalnya terjadi pada tanggal 10 Januari 2021, dimana waktu itu Laila mengaku bahwa dirinya dirampok oleh orang tidak dikenal dan saat dimintai keterangan di Kantor Polsek Sangkapura oleh Kanit Reskrim Aiptu Basuki Darianto selalu berubah-rubah.

Hampir dua tahun ini kasus tersebut baru bisa menemukan titik terang di Pengadilan Negeri Gresik, walaupun terkesan sangat lambat dalam proses hukum yang dilakukan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Pengadilan Negeri (PN) Gresik telah menjatuhkan putusan (vonis) terhadap terdakwa Laila (21), sebagaimana
Pasal 374 KUHP: Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
Kamis (29/9/2022).

Ela sapaan akrabnya, warga Dusun Sarambeh Desa Kebontelukdalam, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik Jawa Timur, divonis oleh Majelis Hakim yang diketuai Agus Waluyo, S.H., M.H dengan putusan (vonis) hukuman penjara atau kurungan selama 1 (satu) tahun, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan menggelapkan dana BRI
Link milik Ramadlan Fikri (26) warga asal Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura sebesar Rp. 104.000.000,00

Putusan majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Tanjung, S.H.,M.H yang menuntut terdakwa Laila satu tahun enam bulan penjara.

Di tempat terpisah, Ramadlan Fikri saat dikonfirmasi oleh awak media terkait dengan putusan (vonis) dari Majelis Hakim tersebut, Fikri sang pemilik usaha jasa BRILink Cabang Bawean menyampaikan, minta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk upaya banding. Ia, berharap untuk setiap pelaku kejahatan atau kriminal harus diberikan hukuman yg maksimal, hal tersebut biar ada efek jera bagi siapapun pelaku kriminal (kejahatan).

Fikri panggilan akrabnya menyayangkan dalam penanganan kasus ini terbilang sangat lambat, hampir dua tahun kasus yang menimpa dirinya baru bisa mendapatkan putusan dari Pengadilan walaupun putusan tersebut dianggap terlalu ringan dari harapannya. Kamis (29/9/2022).

(SUg)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 20 Apr 2025 19:36 WIB | Peristiwa
Ponorogo - beritaplus.id | Masih dalam suasana Idul Fitri 1446 H keluarga besar Instalasi Bedah Sentral Rumah Sakit ‘Aisyiyah Ponorogo menggelar halal bi halal ...
Minggu, 20 Apr 2025 18:51 WIB | Hukum dan Kriminal
Warga Nganjuk Laporkan Oknum Debt Collector ke Polres Mojokerto yang Hendak Rampas Mobil ...
Sabtu, 19 Apr 2025 16:55 WIB | Peristiwa
Surabaya, beritaplus.id | Pimpinan Umum (PU) Media Online www.beritaplus.id, Efianto, S.H.,M.H. berhasil raih Gelar Magister Hukum. Acara wisuda Pasca Sarjana ...