Ponorogo-beritaplus.id | Tim jajaran Satreskrim Polres Ponorogo berhasil ungkap 3 kasus penipuan sekaligus mengamankan tersangka 3 orang dengan modus yang berbeda.
Pada jumpa Pers, Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menjelaskan, dari 3 kasus penipuan tersebut salah satu tersangka berinisial CP berasal dari Madiun. Sedangkan 2 lainnya berinisial S dan B adalah warga Ponorogo.
“Tiga kasus penipuan ini masing masing pelaku melakukan aksinya dengan modus yang berbeda.
Namun pelaporannya sama yakni pada tanggal 29 November kemarin,”ungkap Kapolres.
Kata Kapolres, tersangka (S) melakukan penipuan atau penggelapan sepeda motor milik korban berinisial AC pada bula Juli yang lalu dengan dalih untuk menjenguk teman pelaku, namun hingga September kemarin sepeda motor korban tak kunjung dikembalikan dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo.
“Berdasarkan laporan tersebut, anggota berhasil menangkap pelaku di salah satu warung kopi di Desa Singkil kecamatan Balong.
Dari pengakuan tersangka, sepeda motor korban telah digadaikan kepada seseorang,”urainya.
Sementara menurut Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia menerangkan pihaknya juga berhasil mengamankan tersangka CP yang melakukan penipuan terhadap pacarnya sendiri yakni dengan modus merayu untuk mendapatkan kartu ATM beserta PIN kekasihnya tersebut.
Kemudian menguras tabungan korban sebesar 12 juta rupiah dalam waktu 3 hari berturut turut di 3 lokasi yang berbeda yakni di wilayah Ponorogo, Madiun, Magetan.
“Pelaku berhasil kami amankan di rumah kos yang berada di Kelurahan Jingglong kecamatan Ponorogo untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kebih lanjut,”jelasnya.
Selain itu polisi juga berhasil mengamankan 1 lagi tersangka berinisial B yang merupakan salah satu sales dealer sepeda motor di Ponorogo.
B diamankan karena telah melakukan penipuan terhadap para korbanya yang terlanjur menyetorkan uang DP untuk pembelian sepeda motor.
Bukannya disetorkan ke kantor namun uang tersebut malah ditilep sendiri oleh pelaku untuk berfoya foya hingga akhirnya berujung pelaporan.
“Korban ada yang sudah setor 20 juta, ada yang 10 juta namun sepeda motor tidak kunjung datang dan akhirnya korban melapor kepada kami. Kemudian kami lakukan penangkapan terhadap pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya.
Dari tangan 3 pelaku penipuan tersebut, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya sejumlah uang, handphone, dan sepeda motor.
Selanjutnya ke 3 pelaku dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Ponorogo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya serta dijerat pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(aw)
Editor : Redaksi