x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Pelaku Pembunuhan di Sambong Ditangkap Polres Jombang

Avatar
beritaplus.id
Jumat, 15 Sep 2023 19:00 WIB
Peristiwa

Jombang – beritaplus.id | Polisi menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Mochammad Hasan Safi'i als Daim, 55 Tahun warga Desa Sambongdukuh, Kabupaten Jombang ini ditangkap tak lama setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.

Peristiwa menghebohkan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 19.30 Wib itu sendiri berawal dari korban yakni Mohammad Sapto Sugiyono, 42 tahun sedang menelepon di dekat rumah pelaku.

“Iya benar, terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita tangani sesuai koridor dan kaidah hukum memperhatikan dari berbagai aspek” Ujar Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi kepada tim redaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku yang masih tetangga korban ini merasa terganggu hingga menyebabkan perkelahian antar keduanya yang berakibat korban mengalami luka. Setelah itu, korban berlari ke rumah Saksi Septy untuk meminta tolong sambil memegangi dadanya yang berlumuran darah. Namun naas korban meninggal dunia di lokasi.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Jombang. Setelah mendapatkan laporan dari warga masyarakat, Polres Jombang langsung mendatangi TKP, langkah awal lakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan yang diduga pelaku.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, selanjutnya pelaku langsung dilarikan ke Mapolres Jombang. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Senapan angin laras panjang dan 1 buah palu besi yang diduga digunakan dalam aksi keji tersebut dan memeriksa tiga orang saksi.

Kapolres Jombang menambahkan, menurut rencana pihak kepolisian akan melakukan autopsi hari ini Jumat, 15 September 2023 pukul 11.15 Wib oleh dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri.

“Apabila terbukti, terduga Pelaku bisa dijerat Pasal 338 Jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.” Pungkasnya.( ajr )

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Jumat, 24 Jan 2025 07:48 WIB | Peristiwa
Ponorogo, beritaplus.id | Semarak dan meriah ajang Kompetisi Cerdas Istimewa (KCI) yang dihelat SMPN 2 Ponorogo tahun 2025 secara khusus dihadiri Bupati ...
Jumat, 24 Jan 2025 04:03 WIB | Ekbis dan Hiburan
Singkawang, beritaplus.id– PT Pertamina Patra Niaga, melalui Aviation Fuel Terminal (AFT) Supadio, telah melaksanakan pengisian avtur perdana di Bandara S ...
Jumat, 24 Jan 2025 03:56 WIB | Peristiwa
Ponorogo, beritaplus.id | Milad ke-104 SD Muhammadiyah 1 Ponorogo menggelar beberapa kegiatan bertajuk Creative Competition 2025. Meriah opening ceremony ...