x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Pelaku Pembunuhan di Sambong Ditangkap Polres Jombang

Avatar beritaplus.id

Peristiwa

Jombang – beritaplus.id | Polisi menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Mochammad Hasan Safi'i als Daim, 55 Tahun warga Desa Sambongdukuh, Kabupaten Jombang ini ditangkap tak lama setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.

Peristiwa menghebohkan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 19.30 Wib itu sendiri berawal dari korban yakni Mohammad Sapto Sugiyono, 42 tahun sedang menelepon di dekat rumah pelaku.

“Iya benar, terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita tangani sesuai koridor dan kaidah hukum memperhatikan dari berbagai aspek” Ujar Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi kepada tim redaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku yang masih tetangga korban ini merasa terganggu hingga menyebabkan perkelahian antar keduanya yang berakibat korban mengalami luka. Setelah itu, korban berlari ke rumah Saksi Septy untuk meminta tolong sambil memegangi dadanya yang berlumuran darah. Namun naas korban meninggal dunia di lokasi.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Jombang. Setelah mendapatkan laporan dari warga masyarakat, Polres Jombang langsung mendatangi TKP, langkah awal lakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan yang diduga pelaku.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, selanjutnya pelaku langsung dilarikan ke Mapolres Jombang. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Senapan angin laras panjang dan 1 buah palu besi yang diduga digunakan dalam aksi keji tersebut dan memeriksa tiga orang saksi.

Kapolres Jombang menambahkan, menurut rencana pihak kepolisian akan melakukan autopsi hari ini Jumat, 15 September 2023 pukul 11.15 Wib oleh dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri.

“Apabila terbukti, terduga Pelaku bisa dijerat Pasal 338 Jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.” Pungkasnya.( ajr )

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Rabu, 04 Feb 2026 19:19 WIB | TNI dan Polri

Polisi Periksa Direktur RSUD Grati. Buntut Oknum Kabid Terlibat Kasus Rekrutmen THL 

Pasuruan, beritaplus.id | Direktur RSUD Grati, Dyah Retno Lestari diperiksa penyidik Tipikor Satreskrim Pasuruan Kota, imbas kasus rekrutmen pegawai tenaga ...
Rabu, 04 Feb 2026 17:55 WIB | TNI dan Polri

Peduli Warga Kapolsek Sukorejo Beri Bantuan Martini Desa Bangunrejo

Ponorogo, beritaplus.id - Kapolsek Sukorejo, IPTU Agus Tri Cahyo Wiyono,S.H., M.H., salurkan bantuan sosial kepada seorang warga ibu Martini di Desa ...
Rabu, 04 Feb 2026 17:52 WIB | Peristiwa

Peresmian Gedung Baru TK ‘Aisyiyah Al-Bashiroh Sinergi Aisyiyah dan Muhammadiyah Yang Luar Biasa

Ponorogo, beritaplus.id | Guna memajukan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) khususnya di bidang pendidikan, TK ‘Aisyiyah Al-Bashiroh telah membangun gedung baru y ...
Rabu, 04 Feb 2026 15:49 WIB | Peristiwa

Imam Saifudin Buka Zapo Competition 2026 SMPN 1 Ponorogo Waktunya Unjuk Bakat dan Prestasi

Ponorogo - beritaplus.id | Kembali SMPN 1 yang dipimpin Imam Saifudin, S.Pd., M.Or menggelar Zapo Competition 2026 sebuah event yang menawarkan berbagai lomba ...
Rabu, 04 Feb 2026 15:45 WIB | Politik dan Pemerintahan

Camat Gempol, Mengapresiasi Peran Aktif Ketua DPRD Penanganan Banjir 

Pasuruan, beritaplus.id | Pasca banjir di wilayah Gempol, jadi perhatian serius Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat. Politisi senior PKB ini langsung ...
Rabu, 04 Feb 2026 11:04 WIB | Peristiwa

Pengurus Ranting Bukit  Bambe Driyorejo Kirim Doa Untuk KH Abdul Azis

Gresik, Beritaplus.id - Kabar duka tengah menyelimuti warga Desa Bambe Driyorejo, pasalnya mereka baru saja ditinggal KH. Abdul Azis seorang tokoh ulama di ...