Pasuruan - beritaplus.id | Sejumlah Non Governmental Organization (NGO) yang tergabung dalam Pusat Studi dan Avokasi Kebijaksanaan Publik (PUSAKA) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan serta DPRD setempat segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tempat hiburan malam. Mereka menilai, pemilik usaha tempat hiburan dan pemandu lagu (PL) punya hak hajat hidup yang dilindungi Undang-Undang (UU).
"Prinsip kebijakan apa pun yang dibuat Pemkab Pasuruan harus mikirkan perut warganya. Jangan membuat kebijakan itu memikirkan perutnya sendiri," kata Lujeng Sudarto Direktur PUSAKA dihadapan sejumlah pemilik usaha tempat hiburan bersama ratusan PL di Pendopo Cafe, Desa Plintahan, Pandaan, Kamis (18/4/2024).
Pemilik usaha tempat hiburan, sebut Lujeng, memiliki hak sama untuk mendapat kesejahteraan. Begitu juga para PL-nya juga mempunyai hak untuk hidup dan menghidup keluarganya. Untuk itu, Pemkab bersama DPRD Kabupaten Pasuruan harus memikirkan permasalahan ini. Artinya, tempat-tempat usaha hiburan harus mempunyai legalitas seperti di kota-kota lainnya. Seperti Surabaya dan Malang.
"Pertanyaannya kenapa Pemkab Pasuruan tidak memiliki regulasi dan tidak mau menerbitkan izin tempat hiburan seperti kota-kota lainnya," tanyanya.
Menurutnya, bisnis karaoke atau tempat hiburan tidak merugikan masyarakat asalkan lokasinya tidak berdekatan dengan tempat ibadah (Masjid atau Musholla) atau tempat belajar-mengajar (Sekolahan). Jadi perlu adanya regulasi yang mengatur bagi pelaku usaha hiburan. "Kalau acuan moralritas menjadi relatif. Sangat tidak moral jika tempat usaha hiburan berdekatan dengan tempat ibadah atau sekolahan. Jadi perlu dirumuskan zona hiburan dengan sistim klaster," paparnya.
Lujeng ingatkan, kejadian pengerebekan yang dilakukan Polda Jatim beberapa waktu lalu terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah warung kopi Gempol 9. "Kalau tempat usaha hiburan dibuat kedok. Saya tidak akan membantu. Karena perbuatan tersebut jelas melawan hukum," tegasnya.
Ia tegaskan lagi, dirinya melakukan pendampingan ke pemilik tempat usaha hiburan tanpa meminta imbalan sepeser pun. "Pendampingan yang kita lakukan ini gratis. Kita melihat para pemilik tempat usaha hiburan di Pasuruan terkesan dibedakan dengan pemilik usaha lainnya. Harusnya pemerintah dalam mengambil kebijakan itu adil," imbuhnya.
Moh. Hartadi LBH Astranawa mengatakan, Pemkab Pasuruan harus bijak dalam mengambil kebijakan, bukan sebaliknya. Diakui atau tidak tempat hiburan di Kabupaten Pasuruan banyak. Ia contohkan, keberadaan warung-warung kopi yang menyediakan PL dan Karaoke banyak ditemui di kawasan Gempol, Pandaan, Purwosari dan Purwodadi. Pemkab Pasuruan harus membuat regulasi agar si pemilik tempat usaha hiburan tersebut memiliki legalitas. "Mereka ini usaha yang tidak merugikan orang lain dan melanggar hukum. Harusnya Pemkab Pasuruan memberikan kebijakan bagi pemilik tempat usaha hiburan," ujar Hartadi.
"Kita bersama sejumlah NGO lainnya sudah melayangkan surat audensi ke DPRD Kabupaten Pasuruan soal permasalah tersebut," pungkasnya.
Editor : Ida Djumila