x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Pemilik Usaha Hiburan Teriak ! PUSAKA : Kebijakan Apa pun Dilakukan Perut Warga Wajib Dipikirkan

Avatar Didik Nurhadi

Peristiwa

Pasuruan - beritaplus.id | Sejumlah Non Governmental Organization (NGO) yang tergabung dalam Pusat Studi dan Avokasi Kebijaksanaan Publik (PUSAKA) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan serta DPRD setempat segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tempat hiburan malam. Mereka menilai, pemilik usaha tempat hiburan dan pemandu lagu (PL) punya hak hajat hidup yang dilindungi Undang-Undang (UU).

"Prinsip kebijakan apa pun yang dibuat Pemkab Pasuruan harus mikirkan perut warganya. Jangan membuat kebijakan itu memikirkan perutnya sendiri," kata Lujeng Sudarto Direktur PUSAKA dihadapan sejumlah pemilik usaha tempat hiburan bersama ratusan PL di Pendopo Cafe, Desa Plintahan, Pandaan, Kamis (18/4/2024).

Pemilik usaha tempat hiburan, sebut Lujeng, memiliki hak sama untuk mendapat kesejahteraan. Begitu juga para PL-nya juga mempunyai hak untuk hidup dan menghidup keluarganya. Untuk itu, Pemkab bersama DPRD Kabupaten Pasuruan harus memikirkan permasalahan ini. Artinya, tempat-tempat usaha hiburan harus mempunyai legalitas seperti di kota-kota lainnya. Seperti Surabaya dan Malang.

"Pertanyaannya kenapa Pemkab Pasuruan tidak memiliki regulasi dan tidak mau menerbitkan izin tempat hiburan seperti kota-kota lainnya," tanyanya.

Menurutnya, bisnis karaoke atau tempat hiburan tidak merugikan masyarakat asalkan lokasinya tidak berdekatan dengan tempat ibadah (Masjid atau Musholla) atau tempat belajar-mengajar (Sekolahan). Jadi perlu adanya regulasi yang mengatur bagi pelaku usaha hiburan. "Kalau acuan moralritas menjadi relatif. Sangat tidak moral jika tempat usaha hiburan berdekatan dengan tempat ibadah atau sekolahan. Jadi perlu dirumuskan zona hiburan dengan sistim klaster," paparnya.

Lujeng ingatkan, kejadian pengerebekan yang dilakukan Polda Jatim beberapa waktu lalu terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah warung kopi Gempol 9. "Kalau tempat usaha hiburan dibuat kedok. Saya tidak akan membantu. Karena perbuatan tersebut jelas melawan hukum," tegasnya.

Ia tegaskan lagi, dirinya melakukan pendampingan ke pemilik tempat usaha hiburan tanpa meminta imbalan sepeser pun. "Pendampingan yang kita lakukan ini gratis. Kita melihat para pemilik tempat usaha hiburan di Pasuruan terkesan dibedakan dengan pemilik usaha lainnya. Harusnya pemerintah dalam mengambil kebijakan itu adil," imbuhnya.

Moh. Hartadi LBH Astranawa mengatakan, Pemkab Pasuruan harus bijak dalam mengambil kebijakan, bukan sebaliknya. Diakui atau tidak tempat hiburan di Kabupaten Pasuruan banyak. Ia contohkan, keberadaan warung-warung kopi yang menyediakan PL dan Karaoke banyak ditemui di kawasan Gempol, Pandaan, Purwosari dan Purwodadi. Pemkab Pasuruan harus membuat regulasi agar si pemilik tempat usaha hiburan tersebut memiliki legalitas. "Mereka ini usaha yang tidak merugikan orang lain dan melanggar hukum. Harusnya Pemkab Pasuruan memberikan kebijakan bagi pemilik tempat usaha hiburan," ujar Hartadi.

"Kita bersama sejumlah NGO lainnya sudah melayangkan surat audensi ke DPRD Kabupaten Pasuruan soal permasalah tersebut," pungkasnya.

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Sabtu, 07 Feb 2026 15:52 WIB | Peristiwa

SMAN 2 Ponorogo Gelar Smada Scout Competition XX Tahun 2026, Diikuti 1.177 Peserta Se-Karesidenan Madiun

Ponorogo, beritaplus.id | SMA Negeri 2 Ponorogo kembali mengulang sukses dengan menggelar kegiatan kepramukaan yang bertajuk Smada Scout Competition (SSC) ...
Sabtu, 07 Feb 2026 13:30 WIB | Peristiwa

Tasyakuran HUT Ke-119 SDN Mangkujayan 1 Tampilkan Talenta dan Makan Bersama

Ponorogo, beritaplus.id | Puncak peringatan HUT ke-119 SD Negeri 1 Mangkujayan Ponorogo berlangsung meriah bertabur hadiah.. Sekolah yang dinahkodai Mochtar ...
Sabtu, 07 Feb 2026 11:22 WIB | TNI dan Polri

Polres Ponorogo Perbaiki Jembatan Darurat, Akses Dua Desa di Ngebel Kembali Normal

Ponorogo,beritaplus.id – Jajaran Polres Ponorogo melalui Polsek Ngebel merespon keluhan warga setempat soal akses jalan penghubung antar desa yang mengalami l ...
Jumat, 06 Feb 2026 23:14 WIB | Hukum dan Kriminal

Esai reflektif Dzulhijjah Fajar : KUHP Nasional Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana Indonesia

Malang - beritaplus.id | Per 2 Januari 2026, sistem hukum pidana Indonesia resmi memasuki era baru dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ...
Jumat, 06 Feb 2026 20:06 WIB | Peristiwa

Forum Evaluasi RSMZ, Pemkab Sampang Perkuat Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan

Sampang - beritaplus.id | Pemerintah Kabupaten Sampang menggelar forum diskusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ), ...
Jumat, 06 Feb 2026 15:30 WIB | Politik dan Pemerintahan

Pansus Real Estate Terkejut. Lahan Pengganti di Malang Bukan Hutan Tapi Tanah Kosong  

Pasuruan, beritaplus.id | Tim Panitia Khusus (Pansus) Real Estate Prigen DPRD Kabupaten Pasuruan dibuat terkejut saat kunjungi lahan pengganti di Malang. ...