Lamongan - beritaplus.id | Maraknya kasus pecabulan pada anak di bawah umur terus mengalami peningkatan.
Nasib pilu melanda Perempuan inisial TW (37) dan KF (40) kedua wanita tersebut ibu dari kedua korban diduga tak terima anaknya jadi korban cabul inisial IW ( 62 )
Desa Ngayung, Kecamatan Maduran
KF dan TW diketahui telah melapor ke kepolisian atas pencabulan diduga dilakukan IW sang guru ngaji terhadap anaknya ke Polres Lamongan
Sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/62/III/2024/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR
Polisi telah menetapkan tersangka hingga menahan IW seorang oknum guru ngaji yang mencabuli muridnya. Meski demikian, keluarga menyebut banyak pihak yang melakukan upaya campur tangan atau ikut campur agar laporan korban di kepolisian dicabut.
KF salah satu orang tua anak yang menjadi korban pencabulan mengatakan ada upaya campur tangan atau ikut campur dari berbagai pihak meminta korban atau orang tua korban mencabut laporan dugaan pencabulan yang dilakukan IW, tuturnya
KF ( 40 ) minta keadilan untuk anak saya. Keluarga pelaku sempat beberapa kali ke rumah saya, mohon-mohon untuk dicabut laporan, saya tidak mau
Saya kuwatir masa depan anak saya,karena dampak yang mereka alami bisa melekat hingga diri mereka dewasa. Tidak hanya pada kesehatan fisik, ini juga berdampak pada kondisi kesehatan mental mereka, tutur KF, Kamis ( 25/4 )
Saya mengucapkan banyak terimakasih telah dibantu teman-teman perantau yang tak pernah ragu memberi dukungan moral dan semangat hingga proses kasus anak saya berjalan dan terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka
Sementara sumber terpercaya beritaplus.id menuturkan memang benar adanya bahwa keluarga tersangka mendatangi orang tua korban guna meminta untuk mencabut laporan, bahkan beredar undangan yang ditujukan kepada orang orang tertentu untuk musyawarah diduga ada upaya untuk menghentikan kasus tersebut sayangnya dalam undangan yang di share lewat akun WhatsApp tidak tertera yang mengundang, gerutunya.
Editor : Ida Djumila