Pasuruan - beritaplus.id | Berkas perkara kasus pemotongan dana insentif dengan tersangka Akhmad Khasani, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Hal itu, diungkapkan Agung Tri Radityo Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan pada beritaplus.id, Selasa (11/6/2024).
"Berkas perkara tersangka Akhmad Khasani sudah kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya," tandasnya.
Selanjutnya, ujar Agung atas pelimpahan tersebut wewenang penyelesaian perkara sudah beralih ke Pengadilan Tipikor. "Tinggal menunggu jadwal persidangan yang akan digelar," imbuhnya.
Pada perkara ini, Kejari menetapkan mantan Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan, Akhmad Khasani sebagai tersangka atas kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai di internal BPKPD pada triwulan ke IV Tahun Anggaran 2023. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta uang senilai Rp 400 juta yang diduga hasil dari pemotongan dana insentif pegawai. Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomer 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI, Nomer 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi, Subsidair Pasal 12 huruf (f) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahi Undang-Undang RI Nomer 31 Tahun 1999 yang sebagaimana telah diubah UU RI Nomer 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dik)
Editor : Ida Djumila