Pasuruan - beritaplus.id | Ternyata Ketua KPU Kabupaten Pasuruan periode 2024-2029, Ainul Yaqin pernah dilaporkan sejumlah warga Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Laporan itu, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun 2017 saat menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Pulokerto.
Bahkan, Ainul Yaqin yang merupakan sang petahana gagal sebagai Kades terpilih. Informasi berhasil digali beritaplus.id, menyebutkan tahun 2018 lalu, Ainul Yaqin dilaporkan dugaan penyelewengan DD oleh sejumlah warga Desa Pulokerto ke Kejaksaan. Ada beberapa proyek pavingsasi di beberapa dusun. Diantaranya Dusun Kramat, Dusun Wetan Dalem dan Dusun Paederan diduga tidak sesuai RAB. Proyek tersebut menggunakan anggaran DD desa setempat.
Walaupun gagal tidak terpilih kembali sebagai Kades Pulokerto karena diduga terjerat kasus penyelewengan DD, tak membuat langkah Ainul Yaqin terhalang menjadi anggota terpilih lembaga negara tersebut. Untuk menjadi anggota KPU, para calon harus melewati sejumlah tahap, mulai tingkat panitia seleksi yang menyaring. Mereka menjalani seleksi administrasi, psikotes, tes tertulis wawancara hingga mengerucut menjadi 5 nama. Sesuai surat pengumuman nomor 70/SDM.12-Pu/04/2024. Lima nama anggota KPU Kabupaten terpilih yakni, Ainul Yaqin, Eriek Zainuri, Fatimatuz Zahro, Mochammad Rois dan Mohammad Derajad.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo membenarkan Ainul Yaqin pernah dilaporkan warganya. Namun, dirinya tidak mengetahui perkara apa. "Pada saat dilaporkan saya belum menjabat disini (Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan) jadi tidak mengetahui. Coba nanti tak cek dulu," pungkasnya.
Editor : Ida Djumila