Pasuruan - beritaplus.id | Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman meminta instansi terkait melakukan evaluasi ke pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Nogosari, Kecamatan Pandaan. Terkait molor pemberian insentif Ketua RT-RW, LPM, BPD, Kader Stanting, Kader Balita Lansia, Pemandi Jenazah, Linmas, Paud dan TPQ/Madin.
Politisi Gerindra asal Pandaan tegaskan, penggunaan anggaran insentif sistem ijon atau diputer dulu jelas menyalahi aturan. "Didalam penggunaan anggaran ada alokasi dana regulasinya. Tidak asal pakai atau pun diputar dulu. Ini jelas menyalahi aturan yang ada," imbuhnya.
Supaya, penggunaan anggaran Dana Desa (DD) sesuai aturan dan regulasi yang ada. Pihaknya meminta instansi terkait melakukan pengawasan, dan penertiban. "Pejabat berwenang harus melakukan pengawasan. Jika ditemukan indikasi penggunaan DD tidak sesuai aturan serta regulasi. Instansi terkait bisa melayangkan teguran ke pihak Pemdes atau melakukan penyelidikan," tegas.
Dari hasil itu, instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan atau penghitungan bisa melimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu Kejaksaan atau pun Kepolisian. "Apabila dalam penggunaan anggaran DD ditemukan dugaan penyelewengan atau korupsi. Maka APH akan memproses sesuai aturan hukum berlaku," pungkasnya.
Insentif Ketua RT-RW, LPM, BPD, Kader Stanting, Kader Balita Lansia, Pemandi Jenazah,Linmas, Paud TPQ/Madin di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan yang biasanya diterima tiga bulan sekali sampai saat ini belum dibagikan. Belum cairnya insentif itu, lantaran Kades Nogosari, Sunariyah repot. Sehingga anggaran insentif bersumber dari DD Nogosari belum bisa dicairkan. Namun Kades Nogosari pastikan hari ini, insentif akan di bagikan.
Editor : Ida Djumila