Gresik, beritaplus.id - Karut marut pertambangan di Kabupaten Gresik, menginisiasi Media Liranews untuk menggelar Forum Grup Discussion (FGD) Sosialisasi Pertambangan. Acara yang digelar pada Kamis, 1 Agustus 2024, ini menghadirkan narasumber dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik.
Dalam acara yang ditempatkan di Cafe Vicest 21, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, sejumlah persoalan dibahas. Mulai dari proses perizinan, reklamasi pasca tambang, hingga konsekuensi hukum apabila pelaku tambang galian c tidak memiliki izin usaha pertambangan.
Narasumber pertama yang memaparkan ialah M. Anzja Chabbani Ista’la. Alumnus jurusan Geological Engineering Universitas Gajah Mada (UGM) dan sekarang sebagai Analis Kebijakan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur ini memaparkan tentang perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku tambang galian c sebelum menjalankan usahanya.
Dia mengutip Peraturan Pemerintah nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan. Dijelaskan Anzja, Peraturan Pemerintah tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
"Di dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2023 terdapat beberapa perubahan, salah satunya diterbitkan jenis izin SIPB (Surat Ijin Penambangan Batuan). SIPB ini merupakan ijin pertambangan yang digunakan untuk waktu tertentu, berkaitan dengan Proyek pembangunan yang membutuhkan material dengan skala besar namun hanya untuk kebutuhan waktu tertentu. Contohnya beberapa tambang penyuplai material di proyek Tol Probolinggo – Banyuwangi,” ungkapnya.
Anzja mengimbau agar para pengusaha pertambangan yang ada di Kabupaten Gresik untuk segera mengurus perijinan. Jika tidak, akan ada konsekuensi hukum.
"Sanksi bagi pengusaha tambang yang tidak punya izin sebagaimana tercantum dalam pasal 158 Undang Undang nomor 3 tahun 2020, kalau penambang tanpa ijin sanksinya pidana dan denda sekian miliaran rupiah. Jadi kalau ada pihak yang melakukan pertambangan tanpa ijin konsekuensi kena sanksi pidana, nanti yang memproses Kepolisian dan Kejaksaan,” tegasnya.
Usai pemaparan nara sumber, sesi selanjutnya sesi tanya-jawab. Di sesi tersebut, seorang peserta FGD yang juga pelaku penambangan galian c, Muhammad Sahroni mengeluhkan sulitnya mengurus perijinan pertambangan. Meskipun mendapat saran dari pihak Dinas ESDM Jatim untuk merekrut tenaga ahli pertambangan dalam pengurusan ijinnya, namun secara gamblang Saroni mengaku, dia memilih jalan pintas dengan memberikan "atensi" ke sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
“Jadi ini sudah rahasia umum. Kami para pengusaha tambang akhirnya mengasih atensi ke Polsek, Polres dan Polda, biar aman. Daripada nanti ditangkap, ujung-ujungnya nguna-ngunu ae (begitu-begitu aja),” kelakar Saroni.
Setelah memperoleh pemaparan dari Dinas ESDM Jatim, Saroni berniat akan mengurus perizinan tambang. Untuk sementara ini, usaha tambangnya hanya mengeruk tanah urug di lahan persawahan warga. Itupun atas permintaan warga untuk memperdalam lahannya sebelum ditanami. (*)
Editor : Ida Djumila