x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Bambang Mantan Lurah Petungasri Akui Tanah Bengkok Tak Dimasukan ke Aset

Avatar Didik Nurhadi

Investigasi

Pasuruan | Mantan Lurah Petungasri, Kecamatan Pandaan, Bambang mengakui tanah bengkok terletak di Jalan Bay Pas, Pandaan tidak dimasukan ke asat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan. Pria yang kini menjabat sebagai Lurah Kutorejo, berdalih tanah tersebut diminta untuk dikelola pihak kelurahan.

"Saya sendiri yang minta ke bagian aset Pemkab Pasuruan supaya tanah bengkok dikelola pihak kelurahan," kata Bambang pada awak media ini.

Awalnya, ungkap Bambang, tanah bengkok Petungasri disewa oleh seseorang. Dan hasil sewa tidak jelas jelungtrungnya.

"Sempat disewa tapi hasilnya tidak jelas. Saat saya menjabat sebagai Lurah Petungasri mulai saya tertibkan salah satunya aset tanah bengkok tersebut," ucapnya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan perjanjian kontrak baru. Tanah bengkok Petungasri disewa oleh Hari Kuswoyo warga Macanan, lingkungan Petungasri selama 10 tahun dengan pembayaran setiap tahunnya Rp 3 juta ke pihak Kelurahan Petungasri.

"Setiap tahun penyewa membayar Rp 3 juta ke pihak kelurahan. Uang hasil sewa itu dibuat perbaikan kantor kelurahan," paparnya.

Bambang tegaskan lagi, uang sewa tanah bengkok hanya senilai Rp 3 juta per tahun bukan Rp 12 juta. Tanah bengkok disewa itu dibuat kolam pancing ikan oleh penyewa. Soal luasnya, Bambang jelaskan, 2729 M2.

"Luas tanah bengkok yang disewa 2729M2 dibuat kolam pancing ikan oleh penyewa," tandasnya.

Disinggung soal fee yang didapat, langsung ditampik Bambang. "Tidak ada fee-nya. Silahkan tanyakan sendiri ke penyewa tanah bengkok (Hari Kuswoyo)," tegasnya.

Sementara Kasi Datun, Kejari Kabupaten Pasuruan, Purning Dahono Putro mengatakan, semua aset negara boleh dikelola pihak ke tiga. Namun, hasil sewanya harus masuk ke negara dalam hal ini Pemkab. "Jika tidak masuk ke negara. Patut diduga ada tindakan melawan hukum," ujar Purning saat dikonfirmasi melalui WA-nya, Sabtu (3/8/2024).

Pria pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun ini menilai, tanah bengkok bisa dikelola langsung oleh Pemerintah Desa (Pemdes) atau Kelurahan. Asal, hasil sewa jelas kegunaannya. Contohnya, memperbaiki kantor atau balai desa atau kebutuhan lain berkaitan dengan desa dan kelurahan. "Kalau hasil sewa dipakai atau digunakan pribadi tentunya melanggar hukum," pungkasnya.

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 28 Des 2025 12:45 WIB | Politik dan Pemerintahan

Pameran “Waspada! Kilas Balik Tujuh” Jadi Penanda Konsistensi Komunitas Perupa Sampang Berkarya

SAMPANG, beritaplus.id – Sebanyak 17 seniman asli Kabupaten Sampang menampilkan karya seni rupa dalam pameran bertajuk “Waspada! Kilas Balik Tujuh”. Kegiatan ya ...
Minggu, 28 Des 2025 09:16 WIB | Desa Wisata dan Religi

SMPN 4 Ngrayun Raih Juara, Angkat Tema Situs Rambut Dalem dalam Lomba Literasi

Ponorogo - beritaplus.id | Reva Amel Aurellia, siswi SMP Negeri 4 Ngrayun, berhasil meraih Juara 2 dalam Lomba Literasi Wisata dan Budaya Ponorogo Rayon B. ...
Minggu, 28 Des 2025 07:26 WIB | Desa Wisata dan Religi

Baosan Kidul Terima Penghargaan dari Keraton Surakarta Hadiningrat atas Pelestarian Reog Sardulo Rambut Dalem

Ponorogo - beritaplus.ud | Desa Baosan Kidul, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, menerima penghargaan dari Keraton Surakarta Hadiningrat atas jasa mereka ...
Sabtu, 27 Des 2025 15:11 WIB | Peristiwa

Pendaki LSM FPSR Kampanyekan Lingkungan dari Puncak Gunung Puthuk Siwur

Pendaki LSM FPSR Kampanyekan Lingkungan dari Puncak Gunung Puthuk Siwur ...
Jumat, 26 Des 2025 12:54 WIB | Peristiwa

Inilah Besaran UMK Kabupaten Jombang Tahun 2026

Jombang – beritaplus.id | Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2026 y ...
Kamis, 25 Des 2025 20:15 WIB | Hukum dan Kriminal

Kasus Pengeroyokan BRN di Pasuruan Menguak Dugaan Sindikat Mobil Rental

Kasus Pengeroyokan BRN di Pasuruan Menguak Dugaan Sindikat Mobil Rental ...