Pasuruan - beritaplus.id | Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Kejayan, Endang Sulistyah di laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cinta Damai atas dugaan pungutan liar (Pungli) pada, Selasa (13/8/2024).
"Hari ini sudah saya laporkan ke Kejari soal dugaan pungli dilakukan Kepsek SMP N 2 Kejayan," kata Hanan Ketua Umum LSM Cinta Damai usai melaporkan dugaan pungli di Kejari.
Hanan mengungkap, semua bukti serta rekaman percakapan antara oknum Kepsek dengan walimurid terkait kasus tersebut sudah kita serahkan ke Kejari.
"Bukti percakapan serta beberapa dokumen sudah kami serahkan ke Kejari. Tinggal dipelajari oleh pihak kejaksaan," ujar Hanan.
Dari hasil percakapan itu, sebut Hanan, terungkap jelas bahwa oknum Kepsek mengakui adanya penarikan ratusan ribu kepada semua siswa. "Ada 236 siswa yang ditarik uang olah pihak sekolah per siswa Rp 700 sampai Rp 800 ribu," ungkapnya.
Ia meminta, pihak kejaksaan serius mengusut kasus pungli yang sudah dilaporkan itu. "Kejaksaan harus menindaklanjuti laporan ini. Biar kejadian serupa tidak terulang lagi di sekolah-sekolah lainnya," imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Haru Ardianto akan mempelajari dokumen serta bukti percakapan yang baru diterimanya. "Kita pelajari dulu dokumennya. Apakah ada unsur tindak pidana atau tidak," ucap Kasi Intel.
Pihaknya pastikan akan mengusut kasus tersebut sampai tuntas. Namun, dirinya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. "Tetap kita tindaklanjuti semua aduan masyarakat. Namun kita dalami dulu seperti apa kontruksi kasusnya," pungkasnya.
Editor : Ida Djumila