x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Muncul Lokasi Tambang Ilegal Baru di Desa Mantup, Polisi Diminta Memproses Hukum Pelaku

Avatar
beritaplus.id
Rabu, 14 Agu 2024 14:36 WIB
Peristiwa

Pertambangan pedel atau limestone dan batu tak berizin masih menjadi momok yang tidak berkesudahan di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur. Buktinya, praktik usaha ilegal tersebut masih beroperasi di Desa Mantup, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, sampai sekarang, Rabu 14 Agustus 2024.

Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) mengendus, tetap beroperasinya bisnis tambang ilegal di Desa Mantup karena ada dugaan aliran dana yang masuk ke berbagai pihak, termasuk pula oknum Pemerintah Desa setempat, dengan dalih kompensasi. Padahal, kegiatan tambang ilegal di Desa Mantup justru membuat tekor pendapatan negara.

Aris Gunawan selaku Ketua LSM FPSR menjelaskan, kerugian akibat kegiatan usaha tambang ilegal di Desa Mantup tidak cuma kerugian lingkungan ekologis, tapi juga kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan.

"Sehabis ditambang tidak dilakukan reklamasi. Akibatnya banyak kubangan sedalam puluhan meter yang ditinggalkan penambang nakal. Mereka menjalankan usaha secara ilegal karena ketidakmampuan aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan. Jika penegak hukum tegas, penambang ilegal seperti yang ada di Desa Mantup tidak akan berani beroperasi," tegas Aris Gunawan.

Dari data yang dihimpun LSM FPSR, salah satu terduga pelaku penambangan ilegal di Desa Mantup berinisial Sdr. Mn. Aris berkata, terduga pelaku penambangan ilegal tersebut diduga tidak berkontribusi ke negara melalui pajak mineral bukan logam dan batuan. Jadi tidak mengherankan apabila PAD (pendapatan asli daerah) Kabupaten Lamongan sangat minim.

Tercatat, per per 13 Agustus 2024, realisasi PAD Kabupaten Lamongan cuma Rp 242,55 miliar, dari anggaran Rp 529,62 miliar atau 45,80%. PAD dari pajak daerah realisasinya Rp 90,21 miliar dari anggaran Rp 169,10 miliar (53,35%), dan retribusi daerah sebesar Rp 6,75 miliar atau 36,22%.

"Di lokasi sekitar tambang supaya tidak ada yang mengambil foto, penjagaannya diperketat. Jika mau masuk lokasi tambang selain ada checker (petugas pencatat), juga menggunakan keamanan berbasis masyarakat atau preman," jelas Aris.

Aris berani menyebut tambang di wilayah Desa Mantup ilegal karena sudah mengecek ke instansi yang berwenang mengeluarkan perizinan, baik ke kantor Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, juga Kementerian ESDM. Meski tidak berizin, masih saja pelakunya lolos dari jeratan hukum.

Dikonfirmasi perihal keberadaan tambang di Desa Mantup, Mn tidak membantah jika dia melakukan usaha pertambangan di Desa Mantup.

"Iya pak," kata Mn singkat melalui pesan Whatsapp, Rabu, 14 Agustus 2024.
(*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Rabu, 29 Okt 2025 22:39 WIB | Politik dan Pemerintahan
Ponorogo - beritaplus.id | Desa Belang, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, tengah berbenah untuk mengembangkan kawasan Mbeji Teleng sebagai destinasi ...
Rabu, 29 Okt 2025 16:40 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menaikan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah ...
Rabu, 29 Okt 2025 15:03 WIB | Hukum dan Kriminal
Pasuruan, beritaplus.id | Kembali, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan memanggil belasan orang saksi terkait kasus dugaan pungutan ...