x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Tok ! Hakim Putuskan Direktur PT Empat Lima Gresik Dipenjara Karena Edarkan Pupuk Ilegal

Avatar Yudi

Hukum dan Kriminal

Gresik, Beritaplus.id - Sidang dengan terdakwa Faih Yasak selaku Direktur PT Empat Lima Gresik yang memproduksi pupuk merk GresikPhos memasuki babak akhir pada Rabu, 28 Agustus 2024. Suparno selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan Erintuah Damanik serta Khadwanto sebagai anggota memvonis bersalah terhadap Faih Yasak.

"Menyatakan Terdakwa Faih Yasak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak  pidana mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp. 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," sebut Suparno dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan nomor perkara 1317/Pid.Sus/2024/PN Sby.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," kata Suparno.

Sedianya, Faih Yasak dijadwalkan menghadapi sidang vonis pada Rabu, 21 Agustus 2024. Tetapi Majelis Hakim menundanya karena belum mufakat untuk putusan.

Faih Yasak didakwa mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho. Ditangkapnya Faih Yasak dari hasil pengembangan diamankannnya truk bermuatan pupuk oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Kamis 28 Desember 2023 sekira jam 15.30 WIB.

Truk itu diamankan di Depo Penumpukan BJTI Udatin, Jalan Prapat Kurung Selatan, Kota Surabaya. Penangkapan itu bermula saat anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Muiz Alamudi dan M. Hafid memperoleh informasi dari la tantar jika terdapat la tanta nomor: ZCIU391379-1 yang bermuatan pupuk di Depo Udatin.

Kemudian, Muiz Alamudi dan M. Hafid melakukan pemeriksaan dan pengecekan awal terhadap Totok Suharsono sebagai pemilik ekspedisi CV Mulya Jaya Lestari sesuai dengan surat jalan. Totok Suharsono menerima pemesanan atas jasa pengiriman yang dipesan oleh Abdul Sakur selaku pengirim yang berasal dari PT Empat Lima Gresik.

Totok Suharsono menerbitkan surat jalan atas pengiriman pupuk sebanyak 500 sak / 25 ton menggunakan la tanta ICON dengan nomor ZCIU391379-1  tujuan CV Makmur Tani yang berada di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Muatan pupuk tersebut berasal dari PT Empat Lima Gresik, di mana Faih Yasak merupakan Direktur dari PT Empat Lima Gresik. Faih Yasak diketahui merupakan adik Ipar dari Abdul Sakur, yang mendapat order pengiriman pupuk ke Pontianak.

Faih Yasak dalam melakukan proses produksi menggunakan la tantara lain 2 unit mesin parabole sebagai alat pembentuk butiran granul, 1 unit oven, 1 unit screen (ayakan), 1 (satu) unit tungku pemanas.

Faih Yasak memproduksi pupuk jenis pupuk super Phospat 36 dengan merek yang belum ada dan dikemas dengan ukuran sak seberat 50 kilo yang digunakan sebagai pembenah tanah bentuk granul warna abu-abu dan warna merah. Atas pupuk jenis super Phospat 36 tidak memiliki Nomor Pendaftaran Pupuk sebagai ijin edar.

Perbuatan Faih Yasak tersebut, sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 122 jo Pasal 73 UU Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Atau Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Barang bukti yang diamankan antara lain :

- 500 (lima ratus) Sak pupuk SP.36 Produksi PT Petro Pupuk Kimiam

- 1 (satu) unit container ICON dengan Nomor ZCIU 391379 1.

- 1 (satu) bendel Company Profile PT Empat Lima Gresik.

- 1 (satu) lembar surat jalan dari Expedisi CV Mulia Jaya Lestari (warna merah).

- 1 (satu) lembar release order RO 132712

(satu) lembar surat jalan No 45- 0030 dari PT Petro Pupuk Kimia.

- 1 (satu) lembar surat jalan dari ekspedisi CV Mulia Jaya Lestari (warna putih).

Pada sidang tuntutan, JPU Kejari Gresik menuntut hukuman penjara terhadap Faih Yasak selama 7 bulan.

"Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 122 jo Pasal 73 UU Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Faih Yasak dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," sebut JPU Kejari Gresik, pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Dari penelusuran Media, PT Empat Lima Gresik merupakan produsen pupuk merk GresikPhos. Pusat produksinya di Jalan Nanas, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.(*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 01 Nov 2026 15:48 WIB | Peristiwa

Pentas Seni hingga Penjelajahan, LT I Penggalang SMPN 1 Jambon Tanamkan Karakter Mandiri

PONOROGO, Beritaplus.id – SMP Negeri 1 Jambon kembali menunjukkan komitmennya dalam membentuk karakter peserta didik melalui kegiatan kepramukaan. Gugus Depan 2 ...
Minggu, 01 Nov 2026 15:09 WIB | Peristiwa

Warga Pandaan Sweeping Gang Motor di Jalur Tretes 

Pasuruan, beritaplus.id | Maraknya aksi balap di jalur Tretes, membuat warga Lingkungan Kasri, Kelurahan Petungasri, Kecamatan geram. Puluhan warga mayoritas ...
Minggu, 01 Nov 2026 09:41 WIB | Peristiwa

Kolaborasi Reog Inklusif Ponorogo Curi Perhatian Peserta Workshop Nasional Muhammadiyah

Ponorogo - beritaplus.id | Kolaborasi dua grup reog andalan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) Ponorogo, yakni Reog Taruno Suryo SMA Muhammadiyah 1 Ponorogo (SMA ...
Minggu, 01 Nov 2026 06:10 WIB | Peristiwa

Anniversary ke-2 Sahabat CESA Menggelar Pesta Rakyat, Santuni Anak Yatim dan Gerakan UMKM 

Pasuruan, beritaplus.id | Perkuat persaudaraan dan jalin silahturahmi Sahabat CESA (Cerdas dan Santun) menggelar Anniversary ke-2. Acara ini digelar di ...
Sabtu, 31 Okt 2026 23:02 WIB | Ekbis dan Hiburan

Bank Mandiri Taspen Ajak Nasabah Pensiunan Hidup Sehat, Melalui Program Mantab

Ngawi, beritaplus.id | PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas hidup nasabah pensiunan melalui ...
Sabtu, 31 Okt 2026 12:47 WIB | TNI dan Polri

Polres Pasuruan Bongkar Mafia Pengoplos Baras di Beji. Empat Orang Ditahan 

Pasuruan, beritaplus.id | Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar mafia pengoplos beras, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 62 ayat ...
Sabtu, 31 Okt 2026 04:24 WIB | Peristiwa

Peringati HUT ke-81 Jatim, SMKN 1 Jenangan Ponorogo Berikan Layanan Perbaikan Elektronik Gratis

PONOROGO, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan bersama SMK N ...
Jumat, 30 Okt 2026 21:47 WIB | Hukum dan Kriminal

Eks Bendahara RSUD Sampang Ditahan, Dugaan Korupsi Dana BLUD Capai Rp 5 Miliar

Sampang, beritaplus.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) sebagai tersangka k ...
Jumat, 30 Okt 2026 19:29 WIB | Hukum dan Kriminal

Hakim Tipikor Brondong Saksi Ahli di Sidang Perkara Markus PKBM 

Pasuruan, beritaplus.id | Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan menghadirkan tiga orang ahli yakni dua orang ahli Inspektorat dan satu orang ahli ...
Jumat, 30 Okt 2026 17:50 WIB | Politik dan Pemerintahan

Peduli Sesama, DPD PSI Kabupaten Pasuruan Gelar Jumat Berkah 

Pasuruan, beritaplus.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pasuruan berkolaborasi bersama Dewi Pertiwi Pasuruan ...
Jumat, 30 Okt 2026 17:05 WIB | Ekbis dan Hiburan

Pertamina Patra Niaga Gandeng PLN dan Len Industri Perkuat Ekosistem Program Motor Listrik Nasional

Jakarta, beritaplus.id - PT Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam mendukung program Motor Listrik Nasional (Molinas) yang dicanangkan pemerintah. ...
Jumat, 30 Okt 2026 06:36 WIB | Ekbis dan Hiburan

Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Energi dan Pastikan Keandalan Layanan bagi Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id — Pertamina Patra Niaga terus memperkuat langkah strategis untuk menjaga ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global. ...
Jumat, 30 Okt 2026 06:31 WIB | Ekbis dan Hiburan

Pertamina Patra Niaga Uji Coba Pengumpulan Minyak Jelantah di KDKMP

Banyumas, beritaplus.id – PT Pertamina Patra Niaga bersama Kementerian Koperasi mulai mengembangkan ekosistem pengumpulan minyak jelantah atau Used Cooking Oil ...
Jumat, 30 Okt 2026 06:28 WIB | Peristiwa

Sambut HUT ke-81 Jawa Timur, SMK Darul Falah Sukorejo Gelar Cek Kesehatan Gratis

Ponorogo, beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Provinsi Jawa Timur, SMK Darul Falah Sukorejo menggelar bakti sosial berupa p ...
Kamis, 29 Okt 2026 14:13 WIB | Peristiwa

Semarak Bulan Bahasa 2026 di SMPN 1 Ponorogo, Diikuti 542 Peserta dari Sekolah Negeri dan Swasta

Ponorogo, beritaplus.id – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Drs. H. Nurhadi Hanuri, M.M., menghadiri sekaligus membuka kegiatan Semarak Bulan Bahasa d ...