Surabaya-beritaplus.id | Seorang ayah tiri tega menyetubuhi terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur di Surabaya.
Kejadian yang menimpa Bunga (bukan nama sebenarnya) gadis 17 Tahun asal Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
Korban pertama kali disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri sejak tahun 2018 hingga korban melahirkan seorang anak hasil hubungan gelap dengan tersangka bernama Edi Wartoyo (34).
Sejak tahun 2011 Edi menikahi ibu korban dan tinggal serumah dengan korban. Bujuk rayu tersangka pertama kali saat korban duduk di bangku kelas IX SMP dengan dijanjikan handpone baru dan paket internet.
Tergiur rayuan ayah tiri, korban akhirnya mau melayani nafsu bejat Edi saat rumah dalam keadaan sepi.
"Pakai rayuan juga seolah-olah mereka ini dua sejoli. Iming-iming pakai handpone baru dan paket internet," kata PS Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun, Rabu (15/4/2020).
Setelah aksi pertamanya dilakukan, Edi seolah diatas angin. Ia kemudian meminta korban melayani hubungan layaknya suami istri di rumah yang ditinggalinya sebanyak 2 hingga 3 kali dalam seminggu.
"Kepada korban, tersangka ini merayu dengan kata-kata manis dan berjanji mau menuruti apapun yang diminta korban," tambahnya.
Hingga saat korban hamil, tersangka justru meminta korban untuk tetap mengandung anak dari hubungan gelap keduanya.
"Saat kondisi hamil, untuk mengelabuhi ibu korban (istri tersangka), korban tetap meminta pembalut agar dikira tetap haid.
Saat hamil pun keduanya masih berhubungan badan layaknya suami istri sampai akhirnya melahirkan secara sesar," lanjut Harun.
Ibu korban yang tak tahu hubungan gelap keduanya hanya percaya jika korban hamil diluar nikah dengan orang lain.
Namun setelah melahirkan, korban akhirnya bercerita jujur kepada sang ibu dan berujung pada laporan polisi.
Kepada polisi, Edi mengaku tergiur dan nafsu saat melihat korban Ia berdalih, keduanya suka sama suka menjalani hubungan layaknya suami istri tersebut.
"Saya kan nuruti apa yang dia minta. Dia juga mau saya pas lagi minta gituan," aku tersangka.
Edi juga mengaku menggunakan jurus rayuan maut untuk meminta korban melayani nafsu bejatnya.
"Ya pas kondisi rumah sepi, istri saya kerja di Tambak Langon, berangkat pagi pulangnya malam. Saya selalu berdua di rumah sama anak tiri saya itu. Saya rayu, Bee ayo gawe dalane bayi. Aku sayang kamu, kamu minta apapun aku turuti," tandasnya.
Kini, Edi terpaksa mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya karena perbuatan bejatnya itu.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No. 17 th 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 th 2014 ttg penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. (syd88)
Editor : Redaksi