Penjabat (Pj) Wali Kota Kediri, Zanariah memberikan arahan kepada pelaku usaha tanaman hias, Kamis (29/8/2024). Hal itu disampaikan saat meninjau proses pengiriman tanaman hias untuk diekspor milik CV Kokonat Indonesia di Kelurahan Singonegaran, Kediri.
Dalam proses ekspor tanaman hias ini tidak lepas peran dari Karantina Jawa Timur, yang memastikan tanaman hias yang akan dikirim bebas dari investasi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.
Pejabat Karantina Tumbuhan Jawa Timur di tempat layanan Kantor Pos Kediri, Eka Noviasari melakukan pemeriksaan fisik tanaman hias yang diekspor ke USA (Amerika Serikat) sebanyak 645 batang.
"Kami melakukan pemeriksaan fisik dan kesesuain jenis dan jumlahnya. Untuk selanjutnya dilakukan perlakuan dengan mengunakan nematisida yang bertujuan agar media pembawa bebas dari OPTK sebelum diterbitkan Phytosanitary Certificate," ujar Eka.
Ditempat terpisah, Kepala Karantina Jawa Timur Hari Yuwono Ady, mengatakan untuk bisa ekspor harus memiliki Phytosanitary Certificate (PC) yakni sertifikat yang menjamin bahwa komoditas telah diperiksa dan bebas dari hama dan penyakit.
"Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kota Kediri dalam pendampingan ekspor tanaman hias. Namun perlu diperhatikan persyaratan negara tujuan untuk menghindari NNC atau komplain dari negara tujuan ekspor. Mari bersinergi guna mendukung ekspor tanaman hias," tutup Hari. (*)
Editor : Ida Djumila