Pasuruan, beritaplus.id | Silang Sengkarut kepemilikan Prasasti Cunggrang antara ahli waris dengan pemerintah terus berlanjut. Rencana perayaan hari jadi Kabupaten Pasuruan ke 1095 yang digelar di Cunggrang menuaikan gelombang protes warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol. Pasalnya, prasasti Cunggrang masuk aset Negara.
"Sejumlah warga Bulusari melayangkan protes. Karena perayaan hari jadi Kabupaten Pasuruan akan digelar di prasasti Cunggrang," kata Siti Nurhayati Kades Bulusari saat dikonfirmasi melalui WAG-nya, Sabtu (14/9/2024).
Aksi protes warga ini, bukan tanpa alasan. Karena prasasti Cunggrang belum jelas status kepemilikannya. "Kalau kegiatan itu dilaksanakan di Cunggrang otomatis akan didominasi keluarga yang mengklaim prasasti itu," sebut Kades Bulusari.
Selama kegiatan di prasasti Cunggrang, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Bulusari tidak pernah diberitahu. Lantaran orang yang mengaku ahli waris 'gagahi' prasasti Cunggrang. "Prasasti Cunggrang diklaim dan koleksi milik keluarga. Padahal prasasti itu masuk aset negara yang perlu dilindungi. Bukan milik perorangan, kelompok atau pun golongan," jelasnya.
Ia pun meminta ke Pemkab Pasuruan melalui OPD terkait untuk segera menyelesaikan persoalan ini. "Pemkab Pasuruan harus tegas dan segera mengambil sikap untuk mengambil alih prasasti Cunggrang. Sebab Cunggrang merupakan aset negara yang perlu jaga dan dilindungi," pungkasnya.
Editor : Ida Djumila