Pasuruan, beritaplus.id | Lantaran diprotes warga, rencana perayaan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1095 di Prasasti Cunggrang, Dusun Suci, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol dialihkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan.
Hal itu ditegaskan, Tri Agus Budiharto, Kepala Dispendikbud Kabupaten Pasuruan saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Senin (16/9/2024).
"Kalau diprotes warga iya kita alihkan saja kegiatan itu ke wilayah lain," kata Tri Agus.
Ia menyebut, kegiatan perayaan berupa pagelaran wayang kulit yang rencanakan akan digelar di prasasti Cunggrang untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke -1095. Tri Agus tegaskan, bawah prasasti Cunggrang itu masuk aset negara yang wajib dijaga dan dilestarikan. "Prasasti Cunggrang sudah kita SK-kan Bupati sebagai warisan budaya," jelasnya.
Pihaknya tidak mau berpolimik soal lahannya. "Silahkan saja kalau ada yang mengklaim. BPN yang akan membuktikan," tutupnya.
Lain tempat, Camat Gempol, Komari menegaskan, bawah prasasti Cunggrang masuk aset negara. Namun, persoalanya lahan diatasnya ada prasasti tersebut.
"Masih tahap musyawarah antara orang mengaku ahli waris dengan pemerintah desa Bulusari," ujar Camat Gempol.
Apakah Pemkab Pasuruan akan memakai Kejaksaan sebagai pengacara negara untuk menyelesaikan silang sengkarut kepemilikan prasasti Cunggrang,?. "Dilihat saja seperti apa prosesnya. Dan Pemkab Pasuruan bisa koordinasi dengan kejaksaan kalau memang persoalan tidak ada penyelesaian," pungkasnya.
Editor : Ida Djumila