Pasuruan, beritaplus.id | Satreskrim Polsek Gempol mulai selidikan kasus penggelapan uang iuran warung kopi (Warkop) plus karaoke di ruko Gempol 9 yang mencapai Rp 1,152 miliar. Sejumlah pemilik warkop pun diperiksa oleh penyidik untuk dimintai keterangan. Bahkan, rencananya pihak polisi akan meriksa semua pemilik warkop.
"Rencananya semua pemilik warkop akan kita pemeriksa semuanya," kata Kanit Reskrim Polsek Gempol Iptu Anton saat dikonfirmasi via WAG-nya, Rabu (25/9/2024).
Terkait berapa pemilik warkop yang sudah diperiksa,?. "Tidak hafal harus buka berkas lagi. Kasus ini masih tahap penyelidikan," tegasnya.
Informasi berhasil digali beritaplus.id menyebut, semua pemilik warkop di ruko Gempol 9 setiap harinya ditarik iuran Rp 80 ribu oleh pengurus paguyupan Gempol 9. Kabarnya 2 tahun terakhir uang iuran yang warkop tidak jelas kegunaannya.
"Setiap hari kami (pemilik warkop) di ruko Gempol 9 wajib memberikan uang iuran ke pengurus paguyupan Rp 80 ribu," kata salah seorang pemilik warkop di Gempol 9 yang namanya tidak mau sebutkan.
Kata pengurus paguyupan Gempol 9, sebutnya, uang iuran setiap hari itu buat "atensi". Ditanya atensi untuk siapa,?. "Tidak pernah dijelaskan oleh pihak pengurus paguyupan," ujar dia.
Sebelumnya, salah seorang pengurus paguyupan Gempol 9 membenarkan adanya uang iuran Rp 80 ribu setiap harinya. Sedangkan Rp 20 ribu itu untuk lingkungan sekitar khususnya di wilayah Dusun Mojorejo, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol.
Editor : Ida Djumila