Jombang - beritaplus.id | Rokok ilegal dapat merugikan negara dalam beberapa hal, di antaranya, merugikan penerimaan negara, ancaman bagi stabilitas perekonomian negara.
Karena itu di perlukan upaya yang konfrehensif untuk memberantas rokok Ilegal.
Oleh karena itu dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ploso Kabupaten Jombang Bekerjasama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Jombang berpartisipasi dalam sosialisasi gempur rokok ilegal pada Jombang Fest yang digelar pada tanggal 14 oktober sampai tanggal 23 oktober 2024 yang bertempat di alun-alun Jombang.
Bertepatan pada acara tersebut, Direktur RSUD Ploso, dr Hendri Muzaki mengatakan, kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal menggunakan anggaran DBHCHT tahun 2024 ini, bertujuan menyampaikan sosialisasi gempur rokiok ilegal di arena Jombang Fest.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok illega
Disampaikan oleh Direktur RSUD Ploso, saya berharap sosialisasi ini tidak berhenti disini, disampaikan ketetangga yang lain agar semua paham, mari kita cegah rokok illegal untuk penerimaan negara, karena pajak cukai juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat dengan harapan bahwa tidak ada lagi rokok ilegal atau tidak berpita beredar lagi di kota jombang, ujarnya
Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh RSUD Ploso Jombang dalam mendukung pemberantasan rokok lieqal adalah melalui sosialisasi kepada masyarakat .
Sementara itu, pihak yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai (polos) akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 54 UU Cukai.
Editor : Ida Djumila