x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

DLH Bawah Alat Deteksi Pencemaran didekat PT Cargil. LBH PIJAR : Itu Hanya Seremonial

Avatar Didik Nurhadi

Politik dan Pemerintahan

Pasuruan, beritaplus.id | Pemasangan alat deteksi pencemaran udara oleh tim pelayanan laboratorium terpadu didatangkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan di dekat lokasi yang diduga terpapar polusi dari PT Cargil dinilai hanya seremonial saja.

"Itu hanya seremonial. Karena alat yang dipasangkan dilokasi hanya beberapa hari saja," ujar Ketua LBH PIJAR, Lujeng Sudarto, Jumat (25/10/2024).

Ia menduga, adanya permainan antara oknum dinas dengan pihak PT Cargil. "Sebelum alat deteksi polusi udara dipasang dekat lokasi. Ada pertemuan antara dinas dengan perusahaan (PT Cargil) di sebuah rumah makan," ungkapnya.

Menurut Lujeng pemasangan alat deteksi polusi udara tidak akan efektif. Karena sudah ada komunikasi antara Pemkab Pasuruan melalui dinas terkait dengan pihak perusahaan. "Kalau Pemkab niat alat deteksi dipasangkan dua atau tiga bulan. Tidak hanya satu atau dua hari saja seolah-olah dinas hanya lips service saja," sindir Lujeng.

Apabila DLH dan pihak perusahaan melakukan komunikasi atau koordinasi yang dapat memengaruhi hasil tes, hal ini bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas transparansi dan kejujuran dalam pengelolaan lingkungan hidup.

"Jika terbukti hasil tes dipengaruhi oleh komunikasi tersebut, maka DLH berpotensi melanggar Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009 tentang manipulasi data lingkungan hidup," jelasnya.

Sesuai Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya pada: Pasal 65 ayat (1) yang menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak atas lingkungan hidup yang sehat. Sedangkan, Pasal 66, yang melindungi hak masyarakat dalam hal pelaporan dan pemantauan lingkungan, tanpa ada tekanan atau pengaruh dari pihak lain. Pasal 69 yang mengatur larangan untuk merusak lingkungan atau memanipulasi hasil pengujian lingkungan hidup. Sanksi Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009: Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 69 dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk: Teguran tertulis, Penghentian kegiatan sementara dan Pencabutan izin lingkungan.

Sedangkan sanksi administratif, jika pelanggaran menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana: Sesuai Pasal 97-100 UU No. 32 Tahun 2009, ancaman pidana bagi pelanggaran berat bisa berupa pidana penjara hingga beberapa tahun dan/atau denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah tergantung pada dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan. 

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Kamis, 01 Jan 2026 16:21 WIB | Politik dan Pemerintahan

PUDAM Tirta Katong Ponorogo Catat Kemajuan Signifikan Sepanjang 2025, Siap Produksi AMDK 2026

Ponorogo, beritaplus.id |  Kemajuan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Katong Ponorogo cukup menggembirakan.  Perusahaan milik Pemkab Ponorogo itu ...
Kamis, 01 Jan 2026 14:35 WIB | Peristiwa

Kado Istimewa Akhir Tahun 2025 Tim Pramuka SMAN 1 Pulung Juara Umum Napak Tilas Soedirman 2025 

Ponorogo - beritaplus.id | Di penghujung akhir tahun 2025 kembali SMAN 1 Pulung menorehkan prestasi membanggakan.  Sekolah yang dipimpin Joko Wilis, tim ...
Kamis, 01 Jan 2026 10:44 WIB | Politik dan Pemerintahan

KEPO 2026 Resmi Dilaunching, Ponorogo Genjot Wisata dan Ekonomi Kreatif

Ponorogo, beritaplus.id | Dalam upaya meningkatkan sektor wisata dan ekonomi kreatif, Kabupaten Ponorogo secara resmi me launching terbaru meluncurkan program ...
Rabu, 31 Des 2025 18:05 WIB | Peristiwa

PAD Diskopindag Sampang 2025 Tembus Rp3,8 Miliar, Ketegasan Pengelolaan Pasar Jadi Kunci

SAMPANG, Beritaplus.id – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Sampang mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun A ...
Rabu, 31 Des 2025 11:40 WIB | Peristiwa

Pemdes Bambe – Driyorejo Gresik Lakukan Pembinaan Kemasyarakatan Melalui Penyuluhan Narkoba

Gresik, Beritaplus.id - Dipenghujung tahun pemerintahan desa Bambe menjalankan program yang tertuang dalam APBDes tahun berjalan 2025 dengan melakukan ...
Selasa, 30 Des 2025 20:56 WIB | Peristiwa

DLH Sebut Gudang di Nogosari Menyimpan Bahan Kimia, Warga Desak Disegel 

DLH Sebut Gudang di Nogosari Menyimpan Bahan Kimia, Warga Desak Disegel  ...