x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

KPK Sambangi Gedung Maslahat. Ada Apa?

Avatar
beritaplus.id
Rabu, 06 Nov 2024 19:40 WIB
Politik dan Pemerintahan

Pasuruan, beritaplus.id | Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sambangi Kabupaten Pasuruan. Kunjungan lembaga antirasuah itu dalam rangka evaluasi dan monitoring yang digelar digedung Maslahat ruang Mpu Sindok, Rabu (6/11/2024) dihadiri sejumlah anggota DPRD dan pejabat lingkup Pemkab Pasuruan.

Wahyudi Deputi Pencegahan dan Penindakan di KPK mengatakan kunjungannya ke Pasuruan berkoordinasi pencegahan korupsi. Bukan terkait masalah lainnya. "Ini sifatnya pencegahan korupsi baik eksekutif maupun legislatif," ujarnya.

Ia mengungkap, saat ini pihaknya menanggani dugaan korupsi hibah di lingkup DPRD Propinsi Jatim. Kebetulan, salah satu penyidik KPK yang menangani kasus tersebut ada disini akan memberikan paparan. "Agar kita tidak terjerat tindak pidana korupsi. Sebelum tanda tangan dibaca dan dipahami apa maksudnya. Jangan asal tanda tangan saja," tambahnya.

Wahyudi jelaskan ada beberapa program di KPK salah satunya melakukan Monitoring. "Tujuan untuk pencegahan korupsi agar eksekutif dan legislatif tidak tersangkut korupsi. Ada beberapa titik rawan salah satunya dalam perencanaan APBD. Bagaimana cara tidak terjadi kongkalikong, ijon proyek dan lain-lain," ungkapnya.

Selain itu, terkait Pokir, ia berpesan untuk hati-hati ada aturan yang harus dipenuhi jangan sampai melanggar aturan. (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Rabu, 04 Jun 2025 11:12 WIB | Peristiwa
Ponorogo - beritaplus.id | Komandan Kodim 08702/ponorogo Letkol Inf Dwi Soerjono menyambut kedatangan Anggota DPR RI Dr. Edhie Baskoro Yudhoyono, M. Sc yang ...
Selasa, 03 Jun 2025 21:23 WIB | Peristiwa
Pasuruan, beritaplus.id | Insiden kecelakaan beruntun terjadi di perempatan lampu merah Jalan Raya Malang-Surabaya, tepatnya di Desa Parerejo, Kecamatan ...
Selasa, 03 Jun 2025 21:19 WIB | Peristiwa
Pasuruan, beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti (barbuk) dari 242 perkara tindak pidana. Hanya perkara ...