x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Dumping Limbah B3, Direktur PT Suryanusa Abadi Terancam 3 Tahun Penjara

Avatar
beritaplus.id
Sabtu, 09 Nov 2024 08:27 WIB
Hukum dan Kriminal

Pasuruan, Beritaplus.id - Seorang direktur perusahaan pembuatan atau pabrik sandal di Kabupaten Pasuruan, terancam 3 tahun penjara. Ancaman itu dihadapkan kepadanya setelah dia melakukan dugaan dumping limbah bahan berbahaya beracun (B3). Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Nama direktur tersebut ialah Denny Salim Wijaya, yang tercatat sebagai Direktur PT Suryanusa Abadi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00322214.AH.01.01 tahun 2020 tanggal 27 April 2020  tentang Pengesahan Pendirian badan Hukum Perseroan Terbatas PT Suryanusa Abadi.

Kini, Denny Salim Wijaya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bangil dalam perkara nomor 350/Pid.Sus-LH/2024/PN Bil. Pada sidang yang akan digelar pada Rabu, 13 November 2024, Denny Salim Wijaya akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang akan dibacakan oleh Rista Erna Soelistiowati.

Dalam sidang yang dilaksanakan pada Rabu, 16 Oktober 2024, Denny Salim Wijaya didakwa melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Limbah tersebut dibuang di sekitar pabrik PT Suryanusa Abadi di Dusun Wonoayu No. 88 RT. 002 RW. 006 Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Pembuangan dilakukan pada hari Senin tanggal 6 November 2023 sekitar jam 10.00 WIB, dan pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024,” sebut surat dakwaan JPU.

Atas perbuatannya itu, Denny Salim Wijaya disebut melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 103 Jo. Pasal 59 UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, Denny Salim Wijaya juga diancam pidana dalam Pasal 104 Jo. Pasal 60 UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 104 UU PPLH, berbunyi : “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Beberapa barang bukti yang diamankan dalam perkara ini antara lain satu kantong plastik isi 1541,91 gr limbah padat sisa pembakaran pada mesin boiler yang berbahan bakar batu bara berupa campuran fly ash dan bottom ash yang diambil secara composite di area dumping yang lokasinya sebelah utara/belakang PT Suryanusa Abadi. Satu kantong plastik isi 1683,10 gr limbah padat sisa pembakaran pada mesin boiler yang berbahan bakar batu bara berupa campuran fly ash dan bottom ash yang diambil secara composite di area dumping yang lokasinya sebelah utara/belakang PT Suryanusa Abadi.

Adapun lokasi pembuangan limbah padat berupa fly ash dan bottom ash yang digunakan sebagai bahan urugan lahan perusahaan yang lokasinya sebelah utara/belakang PT Suryanusa Abadi di dalam area perusahaan. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Selasa, 03 Des 2024 16:55 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan mencari aturan untuk 'menjerat' Nurhadi, pemilik usaha pengepul rongsokan ...
Selasa, 03 Des 2024 11:19 WIB | Peristiwa
Proyek Urugan di Desa Menganti Dipertanyakan Kelengkapan Izinnya ...
Selasa, 03 Des 2024 09:13 WIB | Peristiwa
Ponorogo, beritaplus.id | Sebagai bentuk penghargaan kepada masjid unggulan di Ponorogo Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Ponorogo, memberikan apresiasi ...