Surabaya, Beritaplus.id - Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) sedang menangani kasus dugaan limbah bahan berbahaya beracun (B3) yang melibatkan pengurus dari PT Wahyu Sejati Tujuh. Kasus tersebut saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
Kepastian penyidikan terhadap kasus limbah B3 PT Wahyu Sejati Tujuh berdasarkan nomor SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) SPDP/208/XI/RES.5.3/2024/Ditreskrimsus. Informasi yang diterima redaksi, SPDP diterbitkan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim dan dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada 5 November 2024.
Sumber informasi yang diterima ke Redaksi, penanganan kasus PT Wahyu Sejati Tujuh diduga terkait dengan dumping limbah B3. Atas informasi masyarakat, Subdit IV Tipiter Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan, dan berlanjut ke tahap penyidikan.
"Pengurus PT Wahyu Sejati Tujuh disangka Pasal 104 Jo Pasal 116 huruf (b) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata narasumber, Minggu 17 November 2024.
Untuk informasi, PT Wahyu Sejati Tujuh merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum dan penanganan limbah bahan berbahaya beracun (B3), pengangkutan, penimbunan, dan pemanfaatan limbah B3. Berdiri pada 29 Oktober 2018, PT Wahyu Sejati Tujuh tersebut beralamat di Desa Simoanginangin, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. (*)
Editor : Ida Djumila