x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Korupsi DD Tahun 2019 . Eks Kades Kedawung Kulon Jadi Tersangka

Avatar Didik Nurhadi

Hukum dan Kriminal

Pasuruan, beritaplus.id | Satreskrim Polres Kota Pasuruan, menetapkan Sugiarto (57), Eks Kades Kedawung Kulon, Kecamatan Grati sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019.

Dari hasil penyelidikan, Sugiarto diduga menyelewengkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak (TK) PKK 2 di Dusun Joyomulyo, Desa Kedawung Kulon dengan rencana biaya pembangunan Rp 217.015.000,-. Namun oleh tersangka anggaran tersebut dientit Rp 160.855.00,-. Mengejutkan lagi, proyek pembangunan TK tersebut fiktif.

Tidak ada satu pun kegiatan pembangunan dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan, meskipun dalam laporan pertanggungjawaban tertulis telah dilakukan pembelian material bangunan.

Kasatreskrim Polres Kota Pasuruan, Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan, modus operandi yang digunakan tersangka dengan caraenarik dana desa dari bank. Setelah berhasil menarik anggaran itu oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dilapangan tidak ada realisasi pembangunan. Bahkan, nota pembelian material yang diajukan pun ternyata palsu," kata Kasatreskrim Polres Kota Pasuruan, Iptu Choirul Mustofa saat gelar rilis, Senin (25/11/2024).

Dalam kasus ini, pihaknya telah meriksa 14 orang saksi. Diantaranya, perangkat desa, pihak bank dan pemilik toko material sesuai dengan stempel pada nota pembelian bahan material.

"Ada 14 orang yang sudah kita periksa. Dari semua keterangan saksi mengarah ke tersangka," sambungnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Nomer 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang penyalagunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat desa.

"Saya mengimbau kepada seluruh pejabat daerah, khususnya kepala desa, untuk menggunakan dana desa secara bijak, sesuai dengan aturan, dan transparan. Pelanggaran hukum akan kami tindak sesuai aturan hukum berlaku," tegasnya.

Kapolres Pasuruan Kota berharap, kasus yang menjerat mantan Kades Kedawung Kulon sebagai pelajaran bagi semua pihak khususnya bagi perangkat desa untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan masyarakat. (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Kamis, 01 Jan 2026 16:21 WIB | Politik dan Pemerintahan

PUDAM Tirta Katong Ponorogo Catat Kemajuan Signifikan Sepanjang 2025, Siap Produksi AMDK 2026

Ponorogo, beritaplus.id |  Kemajuan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Katong Ponorogo cukup menggembirakan.  Perusahaan milik Pemkab Ponorogo itu ...
Kamis, 01 Jan 2026 14:35 WIB | Peristiwa

Kado Istimewa Akhir Tahun 2025 Tim Pramuka SMAN 1 Pulung Juara Umum Napak Tilas Soedirman 2025 

Ponorogo - beritaplus.id | Di penghujung akhir tahun 2025 kembali SMAN 1 Pulung menorehkan prestasi membanggakan.  Sekolah yang dipimpin Joko Wilis, tim ...
Kamis, 01 Jan 2026 10:44 WIB | Politik dan Pemerintahan

KEPO 2026 Resmi Dilaunching, Ponorogo Genjot Wisata dan Ekonomi Kreatif

Ponorogo, beritaplus.id | Dalam upaya meningkatkan sektor wisata dan ekonomi kreatif, Kabupaten Ponorogo secara resmi me launching terbaru meluncurkan program ...
Rabu, 31 Des 2025 18:05 WIB | Peristiwa

PAD Diskopindag Sampang 2025 Tembus Rp3,8 Miliar, Ketegasan Pengelolaan Pasar Jadi Kunci

SAMPANG, Beritaplus.id – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Sampang mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun A ...
Rabu, 31 Des 2025 11:40 WIB | Peristiwa

Pemdes Bambe – Driyorejo Gresik Lakukan Pembinaan Kemasyarakatan Melalui Penyuluhan Narkoba

Gresik, Beritaplus.id - Dipenghujung tahun pemerintahan desa Bambe menjalankan program yang tertuang dalam APBDes tahun berjalan 2025 dengan melakukan ...
Selasa, 30 Des 2025 20:56 WIB | Peristiwa

DLH Sebut Gudang di Nogosari Menyimpan Bahan Kimia, Warga Desak Disegel 

DLH Sebut Gudang di Nogosari Menyimpan Bahan Kimia, Warga Desak Disegel  ...