x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Ditreskrimsus Polda Jatim Tetapkan 2 Orang Tersangka Penambang Ilegal

Avatar
beritaplus.id
Jumat, 29 Nov 2024 13:15 WIB
Hukum dan Kriminal

Surabaya, BeritaPlus.id - Program Asta Cita Pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, salah satunya di bidang lingkungan. Menindaklanjuti pelaksanaan program tersebut, Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Jawa Timur (Jatim) menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari instansi yang berwenang.

Informasi yang diterima Redaksi, 2 nama yang telah ditetapkan tersangka ialah Heru Surya Adi Wibowo dan Siti Nur Fatimah. Keduanya diancam pidana dengan Pasal 158 dan pasal 161 tentang Undang Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang  Undang (UU) nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagaimana telah diubah dengan Undang  Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang  Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang  Undang.

Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penetapan tersangka terhadap Heru Surya Adi Wibowo dan Siti Nur Fatimah berdasarkan nomor Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SPDP/141/XI/RES.5.5/2024/Tipidter
Tgl. SPDP 02/11/2024.

"Heru Surya Adi Wibowo dan Siti Nur Fatimah ditahan di sel tahanan Polda Jatim. Kasusnya mau dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar nara sumber, Jumat 29 November 2024.

Selain Heru Surya Adi Wibowo dan Siti Nur Fatimah, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, juga sedang menangani kasus penambangan ilegal lainnya. Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Mereka yang disidik ialah Ribut, dan kawan-kawan (dkk.), dan Abdur Rahman. Ribut, dkk. serta Abdur Rahman disangka dengan Pasal 158 UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Ribut, dkk disidik berdasarkan SPDP nomor SPDP B/212/XI/RES.5.5/2024/Ditreskrimsus, tertanggal 13 November 2024. Sedangkan kasus yang menjerat Abdur Rahman berdasarkan nomor SPDP B/211/XI/RES.5.5/2024/Ditreskrimsus, tanggal 13 November 2024.

"Masih pemeriksaan saksi-saksi," ungkap sumber internal saat ditanya progres kasus penambangan ilegal tersebut. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 06 Apr 2025 04:53 WIB | Politik dan Pemerintahan
Jombang - beritaplus. id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan Jombang kembali fasilitasi pemberangkatan angkutan balik ...
Sabtu, 05 Apr 2025 05:18 WIB | TNI dan Polri
Gresik, beritaplus.id | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik melaksanakan patroli ke sejumlah jalur Blackspot dan Troublespot guna memastikan ...
Sabtu, 05 Apr 2025 05:15 WIB | Hukum dan Kriminal
Pasuruan, beritaplus.id | Nur Halimah (27) warga Dusun Kanigoro, Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, mengaku korban penipuan penukaran ...