x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Polres Lumajang Tangkap Mafia Pertalite

Avatar Sudarno

Hukum dan Kriminal

Lumajang, BeritaPlus.id - Rifa'i harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah jenis Pertalite. Kini, tuntutan pidana penjara mengancamnya.

Rifa'i akan dituntut dalam sidang perkara menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak jenis Pertalite, yang digelar di Pengadilan Negeri Lumajang. Menurut agenda, sidang tuntutan terhadap Rifa'i digelar pada Selasa, 17 Desember 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan tuntutan ialah Cok Satrya Aditya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis, 18 Januari 2024 sekira pukul 05.30 WIB.  Rifa'i berangkat dari rumahnya dengan mengendarai mobil Toyota Kijang Warna Silver Merah nomor polisi N 1183 ZQ. Di dalamnya, bermuatan 16 jerigen kosong dan 2 jerigen berisi 35 liter Pertalite yang akan dijual kepada Ngatinem.

Sesampainya di rumah Ngatinem, Rifa'i tidak bertemu dengan Ngatinem. Kemudian Rifa'i berangkat menuju ke SPBU Sumberjati, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

Dia akan membeli bahan bakar Pertalite seharga Rp 400.000 ke dalam tangki mobil Toyota Kijang warna silver merah nopol : N-1183-ZQ. Setelah mengisi Pertalite, lalu Rifa'i memindahkannya ke dalam jerigen yang sudah dipersiapkan sebelumnya menggunakan alat sedot.

Rifa'i meninggalkan SPBU Sumberjati menuju SPBU Nogosari di Kecamatan Rowokangkung, SPBU Jalan Lintas Timur, SPBU Labruk, dan SPBU Tempeh. Dari masing – masing SPBU tersebut, Rifa'i membeli Pertalite yang di tampung di tangki mobilnya.

 Selanjutnya dipindahkan ke dalam jerigen yang sudah disiapkan menggunakan alat sedot. Dari pembelian Pertalite di 5 SPBU tersebut, Rifa'i berhasil mengisi pertalite sebanyak 16  jerigen, kemudian diangkut menuju ke rumahnya.

Pada saat Rifa'i melintas di Jalan Raya Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, tim Reserse Kriminal (Reskrim) dari Polres Lumajang yang dipimpin Fendik Eko P menghentikan kendaraan Rifa'i. Saat dicek, Tim Reskrim mendapati Pertalite sebanyak 18 jerigen.

Rifa'i beserta barang bukti diamankan ke Polres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada Polisi, Rifa'i mengaku menjual kembali secara eceran dengan harga Rp. 12.000/liter, sedangkan dia membeli di SPBU dengan harga Rp. 10.000 per liter, sehingga Rifa'i mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.000 per liter.

Selain menjual eceran, Rifa'i juga menjual per jerigen sebanyak 35 liter dengan harga Rp. 365.000, sehingga Rifa'i mendapat keuntungan seberar Rp. 15.000 per jerigen.

Tindakan Rifa'i dalam membeli, mengangkut dan selanjutnya akan menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite yang termasuk dalam Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi tanpa ijin atau penugasan oleh pemerintah, hal ini bertentangan dengan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi nomor : 119/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penugasan Kepada PT. Pertamina (Persero) C.Q. PT. Pertamina Patra Niaga Dalam Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2027.

Perbuatan Rifa'i sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 Angka 9 UURI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Selasa, 27 Okt 2026 14:25 WIB | Peristiwa

Diduga Overload, Truk Muatan Pupuk Kandang Terjung ke Jurang

Pasuruan, beritaplus.id | Diduga kelebihan muatan atau overload, sebuah truk muatan pupuk kandang mengalami kecelakaan tunggal di jalur tanjakan, Desa Gerbo, ...
Selasa, 27 Okt 2026 13:10 WIB | TNI dan Polri

Awali Operasi Patuh Semeru 2026, Kasatlantas Polres Ponorogo Bagikan Bunga dan Helm kepada Pengendara

PONOROGO, Beritaplus.id — Mengawali pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ponorogo mengedepankan pendekatan humanis m ...
Selasa, 27 Okt 2026 12:15 WIB | Notaris

Samsul Hidayat : Sejarah Emas Akan Kembali di Ukir Persekapas 

Pasuruan, beritaplus.id | Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, optimistis Persekapas akan mengulang sejarah emas musim 2006, ketika itu Laskar Sakera ...
Senin, 26 Okt 2026 23:24 WIB | Hukum dan Kriminal

Setahun Lebih Perkara Berjalan, Sujadi Pertanyakan Status Khusnan Ulmy dalam DPS Polda Jateng

Semarang, beritaplus.id — Kuasa Hukum Pelapor, Sujadi, S.H., mempertanyakan kedudukan hukum Khusnan Ulmy dalam penanganan perkara di Direktorat Reserse PPA dan ...
Senin, 26 Okt 2026 22:27 WIB | Peristiwa

PD IPM Ponorogo Periode 2026–2028 Resmi Dilantik, Usung Semangat Pelajar Progresif

PONOROGO, Beritaplus.id – Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PD IPM) Kabupaten Ponorogo periode 2026–2028 resmi dilantik di Pendopo Agung Kabupaten Po ...
Senin, 26 Okt 2026 18:51 WIB | Peristiwa

Lawan Hoaks, SMSI-RRI Bersatu, Perkuat Kompetensi

Jakarta, beritaplus.id | Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) MoU dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) melawan hoaks yang kian ...