x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Dikasus PKBM Kejari Kembali Tetapkan Oknum Pegawai Dispendik Sebagai Tersangka

Avatar
beritaplus.id
Jumat, 24 Jan 2025 19:02 WIB
Hukum dan Kriminal

Pasuruan - beritaplus.id | Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan Erwin Setiawan (ES) Pegawai Tidak Tetap ( di lingkup Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka atas kasus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Usai menjalani serangkaian pemeriksaan tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Bangil.

Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto dalam keterangan pers menyampaikan, hari ini tim penyidik menetapkan kembali satu orang tersangka di kasus PKBM. "Penetapan ES merupakan tindak lanjut kasus PKBM Kabupaten Pasuruan yang kita tangani saat ini," terang Kajari pada awak media, Jumat (24/1/2025).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Nomor : PRINT 03 /M.5.41/FD. 2/12/2024 tanggal 30 Desember 2024. Penyidik kejaksaan telah meriksa 50 orang saksi. Serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan bukti lainnya. "Dari hasil penyidikan itu ditemukan fakta data peserta didik dari tersangka fiktif. Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan Rp 2,5 miliar," kata Kajari.

Modus operandi yang dilakukan tersangka ungkap dia, dengan menggunakan akun Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan untuk mengakses data dari Kemdikbud RI untuk menginput. Tujuan ES, jelas Kajari mendongkrak bantuan operasional.

Ditanya tersangka diperintah oleh siapa, mengingat tersangka hanya sebagai seorang pegawai tidak tetap dilingkup Dispendik. "Ini sudah masuk materi penyidikan. Kita tidak bisa membuka pada publik. Karena masih tahap proses penyidikan," terang Kajari.

"Kasus bukan the end tapi to be continued. Artinya masih tetap berlanjut. Ditunggu saja pasti kami rilis lagi," sambungnya.

Ia menyebut, tersangka juga mempunyai lembaga belajar sendiri. Yakni PKBM Riyadul Arkham berada diwilayah Pandaan. Kajari pastikan, kasus tersebut tidak berhenti sampai disini. Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya.

Sebelum, Kejari telah menetapkan Bayu Putra Subandi (BPS) Ketua PKBM Salafiyah Kejayan sebagai tersangka. Dan langsung dijebloskan ke Rutan Bangil. (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 17 Agu 2025 18:20 WIB | Politik dan Pemerintahan
Jakarta, beritaplus.id  - Pertamina Patra Niaga merayakan HUT ke-80 Republik Indonesia dengan cara berbeda. Lewat program Sapa Pelanggan di SPBU Fatmawati, ...
Minggu, 17 Agu 2025 18:15 WIB | TNI dan Polri
Ngawi, beritaplus.id – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penjualan ilegal pupuk bersubsidi lintas daerah. Sebanyak t ...
Minggu, 17 Agu 2025 17:25 WIB | TNI dan Polri
Pasuruan, beritaplus.id | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Kapolsek Prigen AKP Hartono bertindak sebagai inspektur ...