x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Ini Modus Korupsi Kasus PKBM. Bobol Akun Dispendik Sampai Data Fiktif

Avatar
beritaplus.id
Jumat, 24 Jan 2025 19:12 WIB
Hukum dan Kriminal

Pasuruan - beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka pun diungkap, membobol akun Dinas Pendidikan (Dispendik) untuk mendapatkan dana dari pusat sampai menggunakan data fiktif.

Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto mengatakan kedua tersangka yakni Bayu Putra Subandi (BPS) Ketua PKBM Salafiyah Kejayan dan Erwin Setiawan (ES) oknum pegawai tidak tetap lingkup Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan telah ditahan penyidik.

"Dari dugaan dana yang disalahgunakan BPS Rp 1,955 miliar. Lalu ES oknum pegawai tidak tetap dilingkup Dispendik Rp 2,5 miliar," ungkap Kajari saat gelar pres rilis, Jumat (24/1/2025).

Modus operandi para tersangka mulai bobol akun Dispendik sampai menipulasi data peserta anak didik. Mirisnya, tersangka ini menggunakan data fiktif untuk mendapat dana bantuan operasional tersebut.

"Modusnya dua tersangka ini ada menggunakan data fiktif. Serta memakai akun dispendik tujuan untuk mendongkrak bantuan dari pusat," terangnya.

Kajari tegaskan, pihaknya juga akan mengejar aset milik ES untuk disita oleh negara. "Aset tersangka ES juga akan kita telusuri," pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomer 20 Tahun 2021. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang ,31/1999 sebagai diubah dengan UU 20/2021 mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Jumat, 24 Jan 2025 14:24 WIB | Peristiwa
Surabaya, beritaplus.id | Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Wijaya Putra (BEM UWP) menggelar seminar bertajuk "Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Era ...
Jumat, 24 Jan 2025 10:26 WIB | Peristiwa
Surabaya, beritaplus.id – Meski diwarnai protes ‘kecil’ untuk menunda eksekusi, namun Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tetap melaksanakan proses pengo ...
Jumat, 24 Jan 2025 07:48 WIB | Peristiwa
Ponorogo, beritaplus.id | Semarak dan meriah ajang Kompetisi Cerdas Istimewa (KCI) yang dihelat SMPN 2 Ponorogo tahun 2025 secara khusus dihadiri Bupati ...